Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

ASN di Pemko Tanjungpinang Diwajibkan Lapor Harta Kekayaan ke KPK
Oleh : Habibi Khasim
Jum\'at | 23-02-2018 | 11:02 WIB
pjtpi-2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza. (Foto: Habibi Khasim)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat edaran, mewajibkan semua aparatur sipil negara (ASN) melaporkan jumlah harta kekayaan.

Surat edaran itu, nomor 08 tahun 2016 tentang petunjuk tekhnis penyampaian dan pengelolaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara, merujuk pada Peraturan KPK nomor 07 tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara, terhitung tanggal 1 Januari 2017. Penyampaian LHKPN mulai berlaku secara elektronik.

Dengan diberlakukan kebijakan tersebut, Inspektorat Daerah Kota Tanjungpinang, melaksanakan kegiatan asistensi e-LHKPN kepada wajib lapor harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, belum lama ini.

Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza mengatakan, penggunaan elektronik (e-LHKPN) ini, akan memberi kemudahan bagi ASN untuk penyampaian laporan harta kekayaan kepada KPK. Pelaporan kekayaan tersebut menjadi lebih akurat dan mudah.

"Dalam pelaporan LHKPN ini, tidak ada yang perlu ditakuti. Apa yang kita miliki harus kita laporkan, agar kita mudah untuk memonitoring, apakah harta kita bertambah atau berkurang setiap tahunnya," ujar Raja Ariza, Jumat (23/2/2018).

Dalam penyampaian e-LHKPN ini, Raja Ariza menyampaikan, apresiasi dan dukungan KPK atas perubahan dari LHKPN manual menjadi e-LHKPN. Dia berharap, ke depan semua sistem administrasi pemerintahan dapat disesuaikan dengan perkembangan teknologi saat ini, selain murah, penerapan e-goverment lebih praktis dan mudah.

Selain itu, pimpinan semakin mudah mengontrol dan memonitoring pelaksanaan program dan kegiatan yang dijalankan. "Saya sangat apresiasi atas dukungan dan kehadiran KPK dalam sosialisasi e-LHKPN ini, di Pemerintah Kota Tanjungpinang. Tahun ini, kita akan mulai menerapkan e-LHKPN. Kepada peserta yang hadir, manfaatkan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya, dengarkan penjelasan mengenai e-LHKPN, yang akan disampaikan oleh narasumber dari tim pengelola KPK," ujar Raja Ariza.

Editor: Gokli