Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Sarpras PISAA UMRAH 2015

Inilah Andreuw Setiadi, 'Pengatur' Proposal Proyek Sarpras PISAA UMRAH
Oleh : Charles Sitompul
Jum\'at | 23-02-2018 | 09:02 WIB
andrew-si-perancang-sarpras-UMRAH.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Karyawan PT BMKU, Andreuw Setiadi, yang mengatur dan membuat RAB proposal proyek sarpras SIPAA UMRAH 2015 saat memberi keterangan di PN Tanjungpinang (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Manager Teknis IT PT Buana Mitra Krida Utama, Andreuw Setiadi, mengaku dimintai tolong oleh Rektor UMRAH Prof DR Syafsir Akhlus dan Warek II, terdakwa Hery Suryadi, membuat proposal perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB) harga bahan dan barang yang dibutuhkan untuk mengerjakan 3 proyek Sarpras UMRAH senilai Rp100 miliar dari DIPA-APBN 2015.

Selain melakukan pertemuan, presentase serta survei untuk mengetahui kebutuhan Program Intergrasi Sistim Akademik dan Administrasi (PISAA) UMRAH, Rektor UMRAH Syafsir Akhlus dan Warek II terdakwa Hery Suryadi, juga meminta tolong pada dirinya untuk membuat proposal perencanaan, Rencana Anggaran Pembiayaan (RAB) serta Term of Reference (TOR) pada 3 paket pengadaan sarana prasarana UMRAH 2015 itu.

"Saat itu, saya sebagai Support Senior Manager di PT BMKU yang bertanggung jawab pada penjualan barang. Dan kedatangan saya ke UMRAH awalnya menawarkan penjualan barang," sebut Andreuw dalam kesaksiannya di sidang lanjutan 4 terdakwa korupsi Sarpras PISAA UMRAH di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (22/2/2018).

Saat melakukan presentase ke UMRAH, tambah Andreuw, dirinya diminta membantu untuk membuat proposal dan RAB serta TOR, paket proyek pengadaan sarana dan prasaran UMRAH.

"Saya membantu buat proposal itu, intinya sih lebih pada membantu customer, dengan harapan barang BMKU yang ditawarkan ke UMRAH akan terjual dan dibeli," ujar Andreuw berkelit.

Seteleh membuat proposal dan RAB, saksi mengaku tidak pernah merayu dan memaksa PPK agar HPS kegiatan pengadaan harus sesuai dengan RAB proposal yang dibuat.

"Selain saya dari BMKU, dalam pembuatan proposal, TOR dan RAB sebagai dokumen perencanaan, juga dibantu oleh staf dan karyawan PT Baya Indonesia," ujarnya.

Menangkan Tender Proyek Pengadaan PISAA UMRAH, PT BMKU Pinjam PT JKP

Setelah menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan TOR melalui proposal yang dibuat. PT BMKU yang sebenarnya merupakan pemasok barang merek, ternyata juga mengajukan penawaran lelang sebagai rekanan pelaksana kegiatan.

Modusnya, dengan meminjam PT Jovan Karya Perkasa dengan memberikan dana fee Rp310 juta. Sedangkan, PT Baya Indonesia tetap menjadi pemasok barang produknya sebagai alat dalam pengadaan sarana dan prasaran PISAA UMRAH 2015.

Sayangnya, antara PT Baya dan PT BMKU juga sempat komplain, karena dari Rp29 miliar Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada proposal perencanaan pengadaan paket proyek PISAA yang sebelumnya akan dipasok dari PT BMKU, ternyata PPK proyek, terdakwa Hery Suryadi, mengubah dengan RAB lain, yang selanjutnya dijadikan HPS tanpa melakukan koreksi dengan kemahalan harga sejumlah alat PISAA yang akan diadakan.

"Atas perbedaan itu, saya sempat mengajukan protes dan keberatan pada PT Baya Indonedia, kerena sejumlah merek alat kebutuhaan sarpras PISAA UMRAH yang akan dipasok ke UMRAH itu, tidak sama dengan spesifikasi merek barang yang sebelumnya dirancangnya, tetapi dipasok dari perusahan PT Baya," ujarnya.

Akhirnya, tambah Andreuw, dari sejumlah barang yang diadakan dalam pengadaan PISAA UMRAH, PT BMKU hanya memasukkan 2 item barangnya dengan total dana pembelian Rp6-7 miliar. Sedangkan sisanya adalah barang PT Baya.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU, terhadap 4 terdakwa pengerjaan pengadaan sarana prasaran PISAA UMRAH dilaksanakan oleh PT Jovan Karya Perkasa dengan Direktur Hendri Gultom, yang dipinjam PT Buana Mitra Krida Utama dengan direktur terdakwa Ulzana Ziezie Rachma Ardi Kusuma dan pemasok barang adalah PT Baya Indonesia selaku distributor barang, dengan Direktur terdakwa Dr Yusmawan yang mengakibatkan kerugian negara Rp12,3 miliar dari Rp30 miliar nilai kontrak pengadaan.

Dari Rp12,3 miliar dana kemahalan/ mark-up proyek pengadaan sarpras PISAA UMRAH 2015 ini, terdakwa Hery Suryadi didakwa Jaksa menerima dana dari pelaksanaan pekerjaan sebesar 5.000 Dollar Singapura, sedangkan Direktur PT Jovan Karya Perkasa, terdakwa Hendri Gultom menerima fee dari peminjaman perusahaannya sebesar Rp310 juta. Sedangkan terdakwa Yusman Rp7,277 miliar lebih serta terdakwa lzana Ziezie sebesar Rp4,8 miliar.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa yang disidang secara terpisah dan berkas berbeda itu didakwa melanggar Pasal 2 dalam dakwaan primer, Pasal 3 dan 18 dalam dakwaan subsider UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Editor: Udin