Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Semua Perusahaan di Bintan Wajib Bayar Gaji Karyawan Sesuai UMK
Oleh : Harjo
Kamis | 22-02-2018 | 12:50 WIB
slip-3.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Slip gaji salah seorang karyawan PT BKS yang pembayarannya di bawah UMK Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) Bintan, Hasfarizal menegaskan semua perusahaan yang beroperasi di daerah itu wajib membayar gaji karyawan sesuai besaran upah minimum kabupaten (UMK).

Pernyataan ini disampaikan Hasfarizal menyusl adanya perusahaan subkontrakto, PT Bakri Karya Sarana (BKS) membayar upah karyawan jauh di bawah UMK Bintan. Bahkan, kekurangan upah yang diterima karyawan PT BKS itu mencapai Rp500 ribu per orang.

"Tidak ada pengecualian, apabila perusahaan beraktivitas dan mempekerjakan pekerja di Bintan. Standar upahnya harus sesuai dengan UMK Bintan. Apabila diterapkan gaji di luar ketentuan itu, jelas perusahaan tersebut sudah menyalahi aturan yang berlaku," tegasnya, Kamis (22/2/2018).

Dikatakan Hasfarizal, penetapan UMK setiap kabupten/kota, berdasarkan hasil kajian terkait masalah kebutuhan masyarakatnya. Hal tersebut, jelas semua pihak harus patuh dengan ketetapan itu.

Diberitakan sebelumnya, akibat tidak membayar gaji sesuai ketentuan atau UMK Bintan, diduga manajemen PT Bakti Karya Sarana (BKS) sebagai subkontraktor kebersihan di RSUD Tanjunguban, sudah merampas hak karyawanya.

Tidak tanggung-tanggung sedikitnya setiap bulan gaji karyawan dipotong lebih dari Rp500.000 per karyawan, dari 20 karyawan lebih yang dipekerjakan BKS di rumah sakit tersebut.

"Bagaimana tidak, untuk UMK Bintan sebesar RP2.863.000. Sedangkan manajemen BKS hanya membayar sekitar Rp2.300.000 per karyawannya. Bahkan, ada yang lebih rendah dari itu. Sementara jumlah karyawan yang dipekerjakan di RSUD Tanjunguban lebihdari 20 karyawan," ungkap Resiana Simanjuntak, salah seorang mantan karyawan BKS kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Kamis (22/2/2018).

Artinya, kalau dihitung per tahun, satu karyawan haknya dirampas oleh perusahaan sekitar Rp6 juta. Berarti kalau dengan karyawan lebih dari 20 orang, maka hak karyawan yang dirampas oleh manajemen BKS mencapai ratusan juta rupiah.

"Permasalahan ini, sudah berlangsung sedikitnya dua tahun di RSUD Tanjunguban dan karyawan pun sampai saat ini belum ada yang berani melaporkan permasalahan ini kepada instansi atau penegak hukum. Karena takut diberhentikan oleh pimpinan BKS," terang Resiana.

Editor: Gokli