Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR Minta Presiden Jokowi Segera Teken UU MD3
Oleh : Irawan
Rabu | 21-02-2018 | 15:02 WIB
gedung-dpr-ri-senayan1.gif Honda-Batam
Gedung DPR RI

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Wakil ketua DPR Fahri Hamzah menegaskan, revisi UU No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau MD3 harus segera berlaku. Setelah masuk dalam lembaran negara, maka UU ini harus ditaati oleh semua orang.

Hal itu disampaikan menjawab wartawan di gedung DPR komplek parlemen Senayan, Rabu (11/2/2018) terkait UU MD3 yang menuai protes dari masyarakat karena dianggap UU ini memasung demokrasi dan memperkuat lembaga DPR.

UU hasil revisi ini dibahas cukup lama antara DPR dengan pemerintah dan disahkan pekab lalu. Awalnya revisi atas UU MD3 hanya untuk menambah kursi pimpinan DPR.

Menteri Hukum dan Ham Yasona Laoly setelah melaporkan soal UU MD 3 kepada Presiden Jokowi di kantor presiden kemarin menyampaikan, Presiden Jokowi cukup kaget mendengar laporannya.

Disampaikan juga, presiden belum menandatangani dan kemungkinan tidak menandatangi UU MD3.Namun Fahri Hamzah berpendapat, tidak etis jika sampai presiden tidak menandatangani UU MD3.

"Presiden mau apa? Ini soal pikiran, jadi jangan emosaional, kita memerlukan pikiran-pikiran kenegarawanan," kata Fahri sembari menambahkan, muatan UU MD3 yang direvisi adalah buah pikiran yang benar. Sayangnya, masih banyak belum punya pemikir ketatanegaraan, sehinggq banyak kekacauan.

Menurut Fahri, belum ditandatanganinya UU MD3 oleh Presiden Jokowi bukan mau citra-citraan. Dia bisa mengerti kalau Presiden Jokowi belum meneken UU MD3 sebagai pemberlakuan setelah disahkan DPR bersama pemerintah.

"Bisa dimengerti karena ini memang berat, tetapi harus disahkan karena pemerintah ikut membahas," kata Fahri.

Dikatakan lagi, falsafah UU MD3 memang berat, sehingga jika belum seorang negarawan maka mereka tidak akan paham isi.pasal-pasal UU MD3."Tak ada yang berani menjelaskan ke preaiden," katanya.

Pada hal menurut dia, hak imunitas itu sudah ada dalam UUD 1945, bukan di UU MD3, sehingga hak imunitas anggota DPR sudah ada sejak dulu. Diseluruh dunia pun anggota parlemennya memiliki hak imunitas, diberi kekuatan supaya kuat mengawasi pemerintah yang kuat juga.

Fahri membantah setelah UU MD3 ini maka DPR anti kritik, DPR membungkam demokrasi dan sebagainya."Tidak ada sejarahnya DPR kita anti kritik dan membungkam.demokrasi seperti banyak disampaikan maayarakat. Kalau ada berpendapat seperti itu berarti jalan pikirannya belum nyampa sehingga tidak paham filsafatnya," kata Fahri.

Optimis diteken
Sementara itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan optimismenya bahwa Presiden Jokowi akan segera menandatangani MD3 baru hasil revisi. Optimisme Bambang didasari pada UU MD3 hasil revisi yang sudah memperoleh persetujuan bersama antara pemerintah dan DPR dalam rapat paripurna.

"Pimpinan DPR masih memiliki keyakinan bahwa presiden akan menandatangan hasil revisi UU MD3, mengingat UU tersebut merupakan hasil pembahasan dan kesepakatan bersama antara DPR dan pemerintah, termasuk pasal-pasal yang diperdebatkan oleh sebagian kalangan," ujar Bamsoet.

Namun, UU tersebut tetap akan karena sebuah RUU yang telah memperoleh persetujuan bersama antara DPR dan pemerintah bisa berlaku dan diundangkan tanpa tanda tangan presiden.

"Walaupun revisi UU MD3 tidak ditandatangani oleh presiden dalam jangka waktu 30 hari (sejak disetujui bersama di paripurna DPR, red), UU tersebut berlaku secara sah dan mengikat," tutur Bamsoet.

Meski demikian mantan Ketua Komisi III DPR Itu tetap meminta Menteri Yasonna untuk meyakinkan Presiden Jokowi agar menandatangani UU MD3 hasil revisi. Jika ada pasal dalam UU MD3 yang dianggap merugikan, kata Bamsoet, maka bisa diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi pimpinan DPR tetap meminta Menkumhan untuk terus meyakinkan presiden bahwa perubahan atau koreksi UU MD3 tersebut bisa dilakukan dalam uji materi di MK sebagaimana UU lain yang dinilai tidak sesuai dengan semangat UUD 1945 dan Pancasila," sambung Bamsoet.

"Jika ada pihak-pihak yang masih tidak sependapat dengan pasal yang ada di UU MD3 dipersilakan menggugat melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi,"pungkasnya.

Editor: Surya