Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Korupsi Sarpras SIPAAS UMRAH

Terdakwa Hery Suryadi Enggan Salam Rektor UMRAH yang Hadir Sebagai Saksi
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 21-02-2018 | 13:38 WIB
rektor-terdakwa1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Terdakwa Hery Suryadi terlihat berang dan enggan bersalaman dengan Rektor UMRAH Tanjungpinang Prof.Dr.Sayafsir Akhlus. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Merasa dikorbankan dan ditumbalkan dalam Korurpsi Sarana Prasarana (Sarpras) pengadaan Program Integrasi Akademik dan Administrasi Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), terdakwa Hery Suryadi terlihat berang dan enggan bersalaman dengan Rektor UMRAH Tanjungpinang Prof.Dr.Sayafsir Akhlus yang hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Rabu (21/2/2018).

Keduanya bertemu di ruang sidang utama pengadilan, sebelum pelaksanaan sidang. Ketika Akhlus menyodorkan tanganya untuk bersalaman, Terdakwa Hery Suryadi terlihat menolak, sambil berbicara pada Safsir Akhlus.

Rektor UMRAH Safsir Akhlus datang dan menghairi sidang, sebagai saksi perkara korupsi terhadap Warek II nya bersama 3 terdakwa lain rekanan dan kontraktor pengadan Program Integrasi Akademik dan Administrasi UMRAH senilai Rp 30 miliar dari DIPA APBN 2015 setelah sebelumnya sempat tidak bisa datang menghadiri sidang.

Jaksa Penuntut Umum M.Fahmi mengatakan, pada sidang lanjutan dugaan Korupsi UMRAH itu, pihaknya memanggil 7 orang saksi fakta, namun hanya 4 orang saksi yang bisa hadir.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan Terdakwa Hery Suryadi, membeberkan ?peran dan keterlibatan Dr.Syafsir Akhlus sebagaiRektor Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Dalam dakwaan tersebut, JPU menyatakan ?Rektor UMRAH Dr.Syafsir Akhlus merupakan Pengusul sejumlah kegiatan Proyek PISAA, dan Proyek Program Integrasi Akademik dan Administrasi, Proyek Pengadaan Sarana dan Prasarana Untuk Studi Energi Alternatif Pada Daerah Kepulauan Riau dan Proyek Peningkatan Sarana Prasarana Untuk Studi kemaritiman dengan total jumlah usulan Rp 215 miliar.

Usulan Rektor UMRAH ini diajukan Kementerian Pendidikan melalui Ditjen Dikti, agar dialokasikan di APBN 2015 hanya dengansecaraik kertas dan tidak dilengkapi dengan Tem Of Report (TOR) Rencana Anggaran Biaya (RAB) Proposal Rencana Anggaran Sementara (RASK) serta dokumen Pendukung lainya.

Dari Pengajuan tersebut UMRAH memperoleh alokasi dana Rp 100 miliar dengan rincian kegiatan Pengadaan Program ?Integritas Systim Akademik dan Administrasi Rp 30 miliar, Program Peningkatan Sarana dan Prasarana untuk Sudi kemaritiman Rp 40 miliar dan Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Untuk Studi Alternative pada Daerah Kepulauan Riau Rp 30 miliar.

"Dalam pelaksanaan anggarang APBN 2015, Sekretaris Kopertis Ditjen Dikti juga telah mengundang pelaksanaan Reviu pada Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri agar meneliti Dan membuat Rencana Kerja Anggaran (RKA) KL APBN 2015 sarana dan prasarana Perguruan Tinggi Negeri agar melengkapi Usulan pengalokasiaan anggaran dari APBN 2015," sebut Jaksa Fami saat membacakan dakwaan Hery Suryadi.

Editor: Yudha