Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hak Buruh Harus Diselesaikan

FKUI-SBSI Bintan Desak Pemerintah Blacklis PT Putra Rayhan Gemilang
Oleh : Harjo
Rabu | 21-02-2018 | 12:38 WIB
spanduk-2.jpg Honda-Batam
Buruh yang belum mendapatkan hak-haknya bentangkan spanduk di depan stadion olahraga Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Federasi Konstruksi Umum dan Informal Serikat Buruh Sejahtera Indonesia(FKUI-SBSI) Bintan mendesak Pemerintah Daerah untuk memasukkan PT Putra Rayhan Gemilang ke daftar hitam (blacklist), kontraktor bermasalah.

Hal ini disampaikan Penasehat FKUI-SBSI Bintan, T Sianturi menyusul adanya persolan hak-hak buruh dalam pengerjaan stadion olahraga Bintan di Kecamatan Serikuala Lobam yang belum terselesaikan. Di mana, masih ada buruh yang belum dibayar upahnya.

"Kita apresiasi Bupati Bintan Apri Sujadi sebut akan tindak tegas perusahaan yang bandel, tetapi nasib buruh yang mengantungkan hidupnya dengan bekerja harus diselesaikan," kata Sianturi, kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (21/2/2018).

Munculnya permasalahan perusakan fasilitas di stadion olahraga yang memakan anggaran lebih dari Rp10 miliar tersebut, harus dilihat secara utuh. Dengan pola sebab akibat, karena sangat aneh pihak kontraktor bisa lalai hingga dua bulan gaji buruhnya tidak dibayarkan.

"Pertanyaannya, apakah kontraktor sepenuhnya menyerahkan kepada pemborong, kalau itu terjadi berarti dalam pengerjaan tanpa ada pengawasan. Karena sudah jelas dalam proyek tersebut, ada beberapa unsur mulai dari konsultan perencana, kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas dan pemerintah," katanya.

Sebaliknya, buruh yang bekerja di proyek pembangunan stadion ini, jelas mengantungkan hidupnya dari hasil kinerjanya, untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Kalau hak mereka diabaikan, tentu akan berimbas kepada fisikologi dan keharmonisan keluarga.

"Yang namanya orang sudah lapar, kemungkinan berbuat yang negatif jelas akan lebih tinggi. Sehingga semua pihak harus melihat permasalahan ini secara utuh, antara hak dan kewajiban secara keseluruhan," tambahnya.

Instansi terkait bidang pengawasan baik tenaga kerja dan pengawas pembangunan, harus melihat secara utuh selain nasib para buruh, juga kelangsungan pembangunan stadion tersebut.

"Miris, kontraktor bisa sampai dua bulan tidak mengetahui gaji buruhnya tidak dibayar. Ini jelas tidak bisa lepas dari tanggung jawab pihak kontraktornya," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, PT Putra Rayhan Gemilang (PRG) selaku kontraktor proyek pembangunan lapangan bola atau stadion olahraga Bintan di Kecamatan Serikuala Lobam, harus bertanggung jawab atas kerusakan stadion dan gaji pekerja yang ditinggal kabur oleh pemborong.

Sebab, keberadaan pemborong dalam pekerjaan tersebut atas perintah kontraktor pemenang tender. Sehingga, dengan kaburnya pemborong tanpa membayar gaji pekerja, dengan sendirinya menjadi tanggung jawab kontraktor.

"Kita minta pihak kontrator pembangunan stadion untuk bertanggung jawab atas gaji pekerja yang berdampak terjadinya perusakan fasilitas stadion oleh pekerja, sebagai luapan dari gaji mereka yang tidak kunjung dibayar, termasuk utang di warung. Artinya, selain pekerja, pihak warung juga dirugikan," tegas Andreas Salim, Anggota Komisi II DPRD Bintan kepada BATAMTODAY.COM, di Tanjunguban, Selasa (20/2/2018).

Editor: Gokli