Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Batuaji Bekuk 12 Remaja Pencuri Motor
Oleh : Yosri Nofriadi
Selasa | 20-02-2018 | 18:02 WIB
motor-cuiran.JPG Honda-Batam

PKP Developer

Inilah para remaja pencuri motor dan barang bukti hasil curian mereka. (Foto: Yos Koto)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Polsek Batuaji Batam berhasil membekuk 12 orang komplotan remaja pencuri kendaraan bermotor (curanmor), yang sudah meresahkan warga selama ini. Dari tangan pelaku polisi mengamankan 6 unit sepeda motor hasil curian mereka di wilayah Batuaji dan Sagulung.

Kelompok remaja curanmor ini umumnya masih di bawah umur. Mereka adalah Firman, Ahmad mufarid, Alexander, Abdullah Hasan, Irwandi, Fahri, Ernes, Bayu Sukma, Fahrozi, Mukti Lubis dan Leman Tarigan. Sementara M. Huzair Gawi yang sudah berusia 19 tahun, merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Polsek Batuaji membekuk para pelaku tersebut berdasarkan hasil pemgembangan laporan pencurian sepada motor warga Batuaji pertengahan bulan Januari lalu.

Dalam pengembangan, polisi berhasil mengamankan Firman di Tambesi Sagulung pada Minggu (18/2/2018) siang. "Dari tangan pelaku kita amankan sepada motor Revo yang dicuri sekitar Aviari," ujar Kopolsek Batuaji Kompol Sujoko.

Penangkapan Firman memuluskan polisi melakukan penangkapan pelaku lainnya. Firman beryanyi dan sebelas temannya juga berhasil ditangkap dalam dua hari terakhir ini.

Kapada polisi kelompok palaku putus sekolah ini mengakui perbuatan mereka. Mereka telah berhasil mencuri puluhan sepeda motor di wilayah Batam. Motor hasil curian mereka jual dengan harga cukup murah mulai dari harga Rp 700 ribu hingga Rp 1,5 juta

"Tergantung merek motor dan kondisinya. Ada juga sebagian motor yang kami pakai, setelah kami bosan baru dijual," ujar salah satu pelaku Firman.

Untuk kasus curanmor ini, kata Sujoko, sesuai dengan laporan kepolisian yang masuk ke wilayah Batuaji dan Sagulung.
"Dua di Polsek Batuaji dan tiga di Polsek Sagulung. TKP nya banyak tapi yang sesuai baru lima," ujar Sujoko lagi.

Modus pelaku sama dengan komplotan pelaku curanmor lainnya. Mereka mengunakan kunci latter T untuk membobol motor yang parkir di tempat yang sepi.

"Mereka memanfaatkan situasi kalau ada kesempatan mereka langsung beraksi baik di parkiran maupun dirumah warga," ujar Kopolsek.

Untuk sementara ke 12 pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

Editor: Dardani