Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lagi, Mantan Anggota Polisi Ini Duduk di Kursi Persakitan
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 20-02-2018 | 17:50 WIB
amri-mantan-polisi.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Amri, mantan polisi duduk di kursi pesakitan PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Muhammad Amri, mantan anggota Polri tertunduk lemas saat didudukan di kursi persakitan untuk yang kedua kalinya dengan kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (20/2/2018).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rabuli Sanjaya mengatakan kejadian bermula pada saat terdakwa memesan Narkotika kepada Jali (DPO) berupa 3 paket Narkotika jenis sabu sebanyak setengah sak seharga Rp. 2.200.000, kemudian terdakwa juga membeli Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 25 butir seharga Rp. 3.750.000 dan Psikotropika sebanyak 10 butir Happy Five dengan harga Rp 750.000.

"Terdakwa membawa uang pembelian atas pemesanan Narkotika dan Psikotropika tersebut dengan jumlah Rp. 6.700.000 yang terdakwa masukkan ke dalam kotak rokok sampoerna kemudian kotak rokok berisi uang itu terdakwa campakkan, di simpang Tugu Tangan KM 12 Tanjungpinang, pukul 16.00 WIB, Sabtu (16/9/2017)," papar JPU.

Sanjaya menjelaskan, selanjutnya terdakwa datang ke jembatan Sungai carang untuk mengambil Narkotika dan Psikotropika yang terdakwa pesan tersebut tepatnya di plang rambu-rambu jalan sebelum jembatan Sungai carang KM.8 Tanjungpinang setelah narkotika dan psikotropika terdakwa terima.

"Lalu terdakwa bawa pulang dan terdakwa simpan ke dalam sebuah brankas digital warna hitam dan sebagiannya terdakwa sisihkan untuk terdakwa pergunakan sendiri," katanya

Lebih lanjut, JPU mengungkapkan terdakwa bersama dengan teman-temannya yaitu terdakwa Sampurna Dianto, Syarudin Simanjuntak, Nur Azizahsaksi serta Dafit Haris Witular (dituntut terpisah) sedang menggunakan Narkotika jenis sabu didalam kamar terdakwa beralamat di Perumahan Vulkapa Blok A2 No.5 jalan Daeng Celak Kampung Bukit Galang II RT 01 RW VIII Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, Pukul 22.00 WIB, Senin(18/2/2018)lalu.

"Sekitar Pukul 01.15 WIB saksi Arieka Budi Saputro datang ke rumah terdakwa Amir untuk sama-sama mengkonsumsi Narkotika jenis sabu yang telah dibawa oleh terdakwa Dafit lengkap dengan alat hisap sabu (bong), lalu setelah menggunakan Narkotika jenis sabu terdakwa Amir mengeluarkan 1 butir Pil Ekstasi dan menyerahkannya kepada terdakwa Sampurn Dianto langsung membaginya menjadi 4 bagian untuk dikonsumsi bersama," ungkapnya

Pada saat menggunakan narkoba itu secara bersama- sama di rumah terdakwa Amir, kemudian datang anggota Sat Narkoba Polres Tanjungpinang untuk melakukan penggerebekan kepada seluruh terdakwa.

"Serta mengamankan barangbukti 4 paket Narkotika jenis sabu milik Terdakwa Amri adalah seberat bersih 2,26 gram, 20 butir Pil berlogo A warna coklat, 4 buah pecahan Pil Logo A warna coklat, dan setengah butir Pil logo Cup Cup warna biru diperoleh berat bersih penimbangan seberat 6,12 gram," katanya

Atas perbuatannya terdakwa Amri didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan pertama dan Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam dakwaan kedua serta Pasal 127 Ayat 1huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Mendengar dakwaan itu, Ketua Majelis Hakim Santonius Tambunan SH serta didampingi oleh Acep Sopian Sauri SH dan Monalisa Siagian SH menunda persidangan dengan agenda mendengarkan saksi darti terdakwa.

Editor: Dardani