Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Amplop Putih di Kantor Camat Bintim Bakal Seret Sejumlah Nama
Oleh : Syajarul Rusydy
Selasa | 20-02-2018 | 10:14 WIB
tskrw01.jpg Honda-Batam
Tim Saber Pungli Polres Bintan saat melakukan OTT di Kantor Camat Bintan Timur (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Uang di dalam amplop warna Putih yang diamankan dari salah seorang pegawai, inisial RW di Kantor Camat Bintan Timur (Bintim) menjadi bukti permulaan bagi Polisi menyeret sejumlah nama ke penjara.

Uang tersebut diduga kuat merupakan pungutan liar (pungli) untuk memuluskan pengurusan Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (SIUMK) yang diajukan seorang warga inisial HR.

Kini, penyidik Polres Bintan sudah menetapkan RW sebagai tersangka. Sementara, mengenai aliran dana dan siapa saja yang turut menikmati uang pungli itu akan ikut terseret.

Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bintan, Adi Kuasa Tarigan, di mana pihaknya masih terus menyelidiki dan mengembangkan kasus tersebut pasca dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan ditetapkannya RW sebagai tersangka.

"Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan. Kemungkinan adanya tersangka lain, tergantung hasil penyelidikan. Itu tetap dimungkinkan," kata Adi, Senin (19/2/2018).

Seperti diketahui, uang di dalam amplop warna Putih itu berjumlah Rp300 ribu, terdiri dari 2 lembar pecahan Rp50 ribu baru dan 4 lembar pecahan Rp50 ribu lama.

"Uang di dalam amplop itu, sebagai biaya yang diminta kepada warga untuk pengurusan izin itu," tegas Adi, saat itu.

Editor: Gokli