Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Warga Marina City Pertanyakan Izin Penggunaan Jalan pada Proyek Reklamasi di Sekupang
Oleh : Yosri Nofriadi
Senin | 19-02-2018 | 20:02 WIB
aktivitas-penggunaan-jalan-di-marina-city.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Aktivitas kendaraan proyek untuk kegiatan reklamasi di samping Gedung Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Sekupang (Foto: Yosri Nofriadi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Aktivitas kendaraan proyek untuk kegiatan reklamasi di samping Gedung Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes), Sekupang, masih hilir mudik di sepanjang jalan Marina City. Kerusakan jalan semakin bertambah parah, hari demi hari.

Sebelumnya warga sudah melakukan aksi protes dengan memblokade kendaraan proyek tersebut, namun itu tak mengubah keadaan. Pihak proyek kian menjadi-jadi dengan menambah lagi kendaraan proyek mereka. Aktivitas kendaraan proyek itu beroperasi siang dan malam beberapa hari belakangan ini.

Pihak Kelurahan Tanjunguncang mengaku tak mampu melarang akvititas proyek yang menimbun hutan bakau tersebut. Sebab pihak proyek mengklaim telah mengantongi surat perizinan yang sah dari instansi pemerintah terkait.

"Kami sudah bertemu dengan pihak proyek. Mereka punya izin termasuk izin melalui jalan itu," ujar Sekretaris Kelurahan Tanjunguncang, Raja Febri Anugerah Putera, Senin (19/2/2018).

Raja enggan berkomentar banyak, sebab pihaknya sudah mengarahkan pihak proyek menemui langsung warga.
"Kami hanya sebatas menanyakan surat perizinan mereka. Surat izin mereka memang ada. Selanjutnya tergantung kesepakatan pihak proyek dengan warga," ujar Raja.

Sementara Ketua RW 10 Marina View, Kelurahan Tanjunguncang, Ling-Ling, mengatakan pihak proyek belakangan kian membangkang dan tidak mengindahkan tuntutan warga sebelumnya.

"Warga minta supaya truk roda 10 yang beroperasi diganti dengan truk kecil dan beroperasi malam saja. Untuk jalan yang rusak agar diperbaiki. Tapi semuanya tidak mereka hiraukan," ujar Ling-Ling.

Warga kembali mempertanyakan keseriusan instansi pemerintah, mengawasi aktivitas proyek reklamasi tersebut. Bahkan pengakuan pihak proyek yang mengklaim telah mengantongi izin penggunaan jalan, menjadi pertanyaan serius dari warga.

"Penggunaan kendaraan truk roda 10 di atas jalan raya sudah jelas menyalahi aturan, sebab akan merusak badan jalan. Tapi itu tak ditindak oleh instansi pemerintah terkait," ujarnya lagi.

Padahal dampak dari bebasnya truk beroda sepuluh yang melintasi jalan utama itu sangat besar. Jalan yang baru saja diperbaiki oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri itu, kini rusak parah. Banyak jalan berlubang sebab aspal jalan amblas akibat dilalui kendaraan proyek tersebut.

Editor: Udin