Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Bintan Larang PT ADS Beroperasi Sebelum Perda RTRW Direvisi
Oleh : Syajarul Rusydy
Senin | 19-02-2018 | 19:50 WIB
Agus-wibowo.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua I DPRD Bintan Agus Wibowo (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Aktivitas pertambangan pasir darat di daerah Sekuning, Desa Sri Bintan, yang dilakukan PT ADS, saat ini belum boleh beroperasi, selagi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) belum direvisi dan disahkan.

"Tidak ada alasan, sekalipun perusahaan mengklaim sudah memiliki izin dari Dinas Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM) dari Pemprov Kepri," kata Wakil Ketua I DPRD Bintan, Agus Wibowo, saat ditemui di aula Kantor Bupati Bintan, Senin (19/2/2018).

Saat ini, kata pria yang akrab disapa Awe itu, pihaknya tidak mendukung ataupun melarang. Namun hanya saja peraturan harus dijalankan. Untuk sementara waktu ini, DPRD Bintan belum mengizinkan perusahaan melakukan aktivitas pertambangan di daerah yang sesuai Perda RTRW Bintan saat ini, yang masih dalam kawasan hutan produksi tersebut.

"Dari laporan yang diterima, kalau saat ini pihak perusahaan masih sebatas melakukan eksplorasi kawasan yang rencananya akan ditambang," kata Awe.



Sebagaimana diketahui bersama, aktivitas yang dilakukan PT ADS di kawasan Desa Sri Bintan melakukan penambangan pasir darat. Namun belakangan diketahui terkandung mineral timah yang cukup besar di lokasi itu.

Bahkan, pihak PT ADS sendiri mengklaim kalau sudah memiliki izin terkait aktivitasnya dari Pemprov Kepri, sebagaimana peralihan kewenangan perizinan tambang dari Pemkab Bintan ke Pemprov Kepri.

Editor: Udin