Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rugikan Negara Rp1,1 Miliar

Koruptor Dana Hibah UT Natuna Divonis 1,5 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 19-02-2018 | 18:50 WIB
koruptor-hibah-UT-Natuna.jpg Honda-Batam
Muhammad Yunus, Ketua Pusat Pelayanan Mahasiswa Universitas Terbuka (UT) Ranai, yang didakwa merugikan negara Rp1,1 miliar dari dana hibah APBD Natuna tahun 2011, dihukum 1,5 tahun penjara (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Muhammad Yunus, Ketua Pusat Pelayanan Mahasiswa Universitas Terbuka (UT) Ranai, yang didakwa merugikan negara Rp1,1 miliar dari dana hibah APBD Natuna tahun 2011, dihukum 1,5 tahun penjara.

Putusan ini dibacakan Ketua Majelis, Santonius Tambunan, serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota Iriati Khoirul Ummah dan Yon Efri di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang, Senin(19/2/2018).

Dalam putusannya, Santonius Tambunan menyatakan, terdakwa terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan dan sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, hingga menyebabkan kerugian negara sebagaimana melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.



"Atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan, kami Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan penjara," ujar Santonius.

Mengenai uang pengganti, sambung Santonius, jika terdakwa tidak mampu membayar maka akan diganti dengan hukuman 1 tahun penjara.

Setelah mendengar pembacaan putusan itu, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya Tomi Mardiansyah, menyatakan pikir-pikir selama satu pekan, begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Naex Hasibuan menyatakan pikir-pikir, yang sebelumnya menuntut dengan tuntutan 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp50 juta, subider 3 bulan kurungan. Bahkan, terdakwa juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp1,1 miliar.

Sebelumnya, Kajati Kepri, Yunan Harjaka, mengatakan penetapan tersangka Muhammad Yunus merupakan hasil tindak lanjut penyidikan dalam korupsi pemberian dana hibah APBD 2011 oleh Pemerintah Kabupaten Natuna kepada Ketua Pusat Pelayanan Mahasiswa Universitas Terbuka (UT) Pokja Ranai Natuna.



Dari fakta dan data penyidikan yang dilakukan pada 21 Februari 2011, Ketua Pusat Pelayanan Mahasiswa Universitas Terbuka (UT) Pokja Ranai, Natuna, mengajukan proposal bantuan pendidikan sebesar Rp1,4 milliar. Dari ajuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Natuna menyetujui Rp1,4 milar melalui NPHD Bupati pada 24 Februari 2011.

Pengucuran dana APBD 2011 Natuna ini ternyata penggunaannya tidak sesuai dengan proposal yang diajukan dan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah juga tidak ada. Hal ini bertentangan dengan Permendagri nomor 39 tahun 2007 sebagaimana diubah dengan Permadagri nomor 13 Tahun 2009, tentang tata cara dan mekanisme pengajuan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah. Atas perbuatan tersangka Muhammad Yunus, negara dirugikan sebanyak Rp1,1 miliar.

Editor: Udin