Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Akan Ada Tersangka Lainnya

Terkait OTT Staf Camat Bintim, Polres Bintan Tetapkan Satu Orang Tersangka
Oleh : Harjo
Senin | 19-02-2018 | 18:14 WIB
wati-saat-di-ott-polres-bintan1.jpg Honda-Batam
Tim Saber Pungli Polres Bintan saat melakukan OTT di Kantor Camat Bintan Timur (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Satreskrim Polres Bintan terhadap staf PMD Kecamatan Bintan Timur (Bintim) Selasa (13/2/2018) lalu, Satreskrim Polres Bintan menetapkan satu orang tersangka berinisial RW.

"Hasil OTT di Kantor Camat Bintim dari status penyelidikan sudah ditingkatkan menjadi penyidikan. Sudah ditetapkan satu orang tersangkanya," ungkap Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Adi Kuasa Tarigan, kepada BATAMTODAY.COM, di Bintan, Senin (19/2/2018).

Adi Kuasa menyampaikan, penyidik sampai sejauh ini masih terus melakukan pengembangan pasca dilakukannya OTT di Kantor Camat Bintan tersebut. Di mana, sejumlah saksi masih terus diambil keterangan oleh penyidik.

Bahkan, kemungkinan nantinya ada tersangka lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka terkait OTT atas dugaan telah terjadi pungutan liar di Kantor Camat Bintim tersebut, Adi Kuasa menegaskan, masih menunggu hasil penyidikan dan penyelidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik.

"Kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut, tetap ada. Namun kita masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang masih terus dilaksanakan penyidik," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, tim Saber Pungli berhasil mendapati WR sedang menerima amplop berwarna putih dari warga berinisial Hr.

Di mana sebelum tim Saber Pungli menangkap tersangka, pihaknya mendapat informasi adanya pungutan liar dalam pengurusan Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (SIUMK).

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Penindakan UPP Kabupaten Bintan melakukan penyelidikan terhadap adanya laporan tersebut.

"Dari laporan itu kita lakukan penyidikan, ternyata pada pukul 14.00 Wib kita melihat adanya warga yang mengurus surat izin ini. Kemudian tampak warga sedang memberikan amplop berwarna putih kepada RW. Dari situ tim langsung menindak," tutur Adi Kuasa saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/2/2018) lalu.

Setelah dibuka, ternyata dalam amplop tersebut berisikan uang sebesar Rp300 ribu. Dengan pecahan 2 lembar uang Rp50 ribu baru dan 4 lembar pecahan uang Rp50 ribu lama.

"Uang yang dalam amplop tersebut merupakan biaya yang diminta terhadap pembuatan atau pengurusan surat izin tersebut," katanya.

Dari situ, tim langsung membawa RW ke Mapolres Bintan guna pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini kasus diduga pungli itu masih dalam pengembangan.

Editor: Udin