Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Serahkan Tersangka dan BB Penyelundupan Barang Impor ke Kejari Tanjungpinang
Oleh : Harjo
Senin | 19-02-2018 | 17:49 WIB
bb-penyelundup.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Tersangka kasus penyelundupan sejumlah barang impor atau non Standar Nasional Indonesia (SNI) yang di tangkap. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Tersangka kasus penyelundupan sejumlah barang impor atau non Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditangkap oleh Satreskrim Polres Bintan, di pelabuhan ASDP Tanjunguban, pada Januari 2018 lalu. Akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

Itu dilakukan setelah pihak Kejari Tanjungpinang menyatakan berkas kasus dengan tersangka Edi Yanto alis Edi (34) dinyatakan lengkap, Senin (21/2/2018).

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bintan, Ipda Amgga Riatma kepada Mapolres Bintan, menyampaikan penangkapan penyelundupan barang impor yang dilaksanakan. Memang menjadi salahsatu atensi kinerja 100 hari Kapolda dalam pemberantasn, tindak pidana Narkoba, Judi dan Penyelundupan.

"Terkait tindak pidana, yang selama ini di Kepri menjadi salahsatu lahan yang lembab. Maka untuk melakukan pemberantasan, kita akan terus meningkatkan pengawasan di sejumlah wilayah yang rawan menjadi tempat transit khususnya di Bintan," tegas Angga.

Dijelaskan, terkait aksi penyelundupan tersebut, tersangka di jerat dengan pasal 104 atau 113 UU RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan atau pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf J UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Ada pun barnag bukti yanf berhasil di sita dari tangan tersangka, diantaranya, lima botol cairan made in Indonesia, lima botol cairan merk Sika, sepuluh jerigen cairan pencuci AC Made In Singapura, lima kotak lampu jalan Made In Malaysia, dua Kotak yang berisi Lampu Sorot Mobil Made In Singapure, enam puluh dua kotak Bearings Merk NTN Made In Japan, sepuluh Kotak Bearing Merk FAG Made In Germany.

Selain itu, tujuh pemutus arus Merk Mitsubishi Electric Made In China, tiga kotak Magnetic Contactor Made In China, satu kotak Magnetic Contactor Model S-T50 Merk Mitsubishi Electric Made In China, dua kotak Magnetic Contactor Made In China, lima Pcs atau lima Kotak Pemutus arus Model MY4N Merk OMRON Made In China, empat puluh Pcs atau empat puluh kotak emutus arus listrik atau Magnetic Contactor Merk Fuji Electric Model TR – N 2/3 Made In Japan lima pcs Magnetic Contactor Merk Fuji Electric Model TR – N 3 /3 Made In Japan dan sejumlah barnag bukti lainnya, termasuk yang juga diamankan dari tangan saksi lainnya milik tersangka.

"Tersangka dan sejumlah barang bukti, hari ini sudah kita serahkan ke Kejaksaab guna di proses hukum lebih lanjuta," tambahnya.

Editor: Dardani