Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyelesaian Sengketa Pers

Pilih Jalur UU Pers, Dirpam BP Batam Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik
Oleh : Nando Sirait
Senin | 19-02-2018 | 08:00 WIB
Dirpam-BP-Batam1.jpg Honda-Batam
Dirpam BP Batam, Brigjen Pol Suherman, melaporkan seorang oknum wartawan dari salah satu media di Kota Batam ke Mapolresta Barelang dengan tuduhan dugaan pencemaran nama baik (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktur Pengamanan (Dirpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam, Brigjen Pol Suherman, memilih untuk mengikuti aturan main dalam Undang-undang Pers dalam menghadapi sengketa pers.

Karena itu, dugaan pencemaran nama baik dan atau perbuatan tidak menyenangkan atas dirinya yang dilakukan oleh wartawan sebuah media siber di Batam, yang telah dilaporkannya ke Polresta Barelang akan dicabut.

Dalam siaran pers yang diterima BATAMTODAY.COM, Senin (19/2/2018), Suherman menyampaikan tiga poin mengacu kepada Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999 yang menjadi pertimbangan dan perhatian dalam meyelesaikan sengketa Pers.

Pertama, Pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan dari manapun

Kedua, Pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Ketiga, kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip dekomrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

"Berdasarkan peraturan tersebut tentunya menjadi perhatian khusus bagi saya dalam menghargai, menyikapi dan menghormati berbagai informasi maupun pemberitaan yang dipublikasikan kepada masyarakat melalui media massa," demikian bunyi siaran pers tersebut.

Kemudian, melalui surat siaran pers saya akan mencabut laporan Polisi dengan surat nomor STTLP/178/B/RES.1.11/2018/SPKT/Kepri/Resta Brlg terkait dengan pencemaran nama baik dan atau perbuatan tidak menyenangkan yang diberitakan oleh wartawan batamnews.co.id dengan judul 'Pejabat Dirpam BP Batam Diduga Kerja Sama dengan Pemenang Lelang' pada Rabu 14 Februari 2018, pukul 09:56. Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya saya mentaati dan menghormati peraturan yang berlaku.

Menanggapii itu, Sekretaris PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Kepri, Saibansah Dardani, mengapresiasi sikap tersebut. "Ini bukti kebesaran hati Brijen Suherman yang merasa namanya dicemarkan, untuk patuh pada UU Pers," ujarnya.

Apalagi, lanjut Saibansah, Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga sudah menandatangani MoU dengan Ketua Dewan Pers saat Hari Pers Nasional di Ambon tahun lalu. Intinya, penyidik Polri sebelum memutuskan untuk memanggil wartawan terkait dengan karya jurnalistiknya, akan berkoorinasi terlebih dahulu dengan Dewan Pers.

Editor: Udin