Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PBB dan PKPI Ajukan Gugatan ke Bawaslu
Oleh : Redaksi
Minggu | 18-02-2018 | 09:31 WIB
PBB_dan_PKPI.jpg Honda-Batam

PKP Developer

PBB dan PKPI dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019 oleh KPU

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Partai Bulan Bintang (PBB) serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dinyatakan tidak lolos verifikasi parpol peserta Pemilu 2019. Keduanya akan mengajukan gugatan ke Bawaslu.


"Segera kita akan lakukan dan mungkin ini akan segera kita ajukan," kata Sekjen PBB Afriansyah Noor seusai pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi peserta Pemilu 2019 di Hotel Grand Mercure, Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2018).

Ia menyebut kendala teknis menjadi hambatan PBB saat verifikasi di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat. Afriansyah yakin gugatan mereka akan lolos di Bawaslu.

"Manokwari Selatan kami kehilangan komunikasi karena daerahnya pegunungan. Keputusan KPU tidak bisa diganggu gugat. Tapi mudah-mudahan langkah kami itu tidak menghambat menjadi peserta Pemilu 2019," ujarnya.

Gugatan ke Bawaslu juga akan diajukan PKPI. Mereka mengaku tak terima atas keputusan KPU.

"Kita belum bisa berkomentar, ini masih berlanjut, kan kita langsung menggugat karena kita tidak menerima hasil itu. Tentu ada suatu kekeliruan besar, tentu kita selama ini kan tidak tidur, pasti ada sesuatu yang miskomunikasi di sini," ujar Kabid Bidang Legislator PKPI Ashari Ali Agus dalam kesempatan yang sama.

Seperti diketahui, KPU telah mengumumkan partai-partai yang lolos verifikasi peserta Pemilu 2019. Total ada 14 partai yang memenuhi syarat, empat di antaranya adalah partai baru, yaitu PSI, Berkarya, Perindo, dan Partai Garuda.

Editor: Surya