Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jepang Krisis Tenaga Kerja, Usia Pensiun Jadi 70 Tahun
Oleh : Redaksi
Sabtu | 17-02-2018 | 17:02 WIB
jepang11.jpg Honda-Batam
Tenaga kerja di Jepang. (Foto: Yoshikazu Tsuno / AFP)

BATAMTODAY.COM, Tokyo - Pemerintah Jepang telah menyetujui rencana untuk memperbolehkan usia pensiun karyawan menjadi 70 tahun. Hal ini sejalan dengan kondisi kekurangan tenaga kerja, meningkatnya biaya kesejahteraan, dan menipisnya basis pajak akibat populasi yang kian menua alias aging population.

Mengutip Reuters, Sabtu (17/2/2018), pemerintah Jepang menyatakan kebijakan usia pensiun tersebut ditargetkan dilakukan perubahan legal setelah April 2020 mendatang. Selain itu, Jepang juga menaikkan usia pensiun pegawai negeri sipil dari saat ini 60 tahun menjadi 65 tahun.

Masyarakat Jepang kini bisa memilih untuk menerima pensiun pada usia 60 hingga 70 tahun. Uang pensiun bulanan akan diterima lebih tinggi bagi mereka yang memutuskan untuk pensiun setelah merayakan ulang tahun ke-65.

Kebijakan ini pun bisa menjadi cermin bagi negara-negara lain yang mengalami permasalahan serupa dengan Jepang, mulai dari Jerman, Italia, China, dan Korea Selatan. Negara-negara tersebut mengalami sejumlah masalah terkait menuanya populasi, seperti kekurangan tenaga kerja hingga melonjaknya biaya kesejahteraan.

Jepang merupakan negara dengan tingkat harapan hidup tertinggi di dunia. Pada 2017 lalu, angka kelahiran di negara tersebut menyentuh rekor terendah dalam seabad.

Pemerintah Jepang mengestimasikan, dalam waktu 40 tahun ke depan, populasi Jepang akan menyusut dari saat ini 127 juta jiwa menjadi hanya 88 juta jiwa. Jepang sudah mengalami kekurangan tenaga kerja sejak awal 1970-an.

Sebagian besar perusahaan di Jepang mewajibkan karyawan pensiun pada usia 60 tahun. Namun demikian, dalam sebuah jajak pendapat, separuh perusahaan Jepang berencana menaikkan usia pensiun.

Sumber: Kompas.com
Editor: Yudha