Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pasal 122 Huruf K UU MD3, bukan Upaya DPR untuk Bungkam Rakyat
Oleh : Irawan
Sabtu | 17-02-2018 | 15:26 WIB
fahri_hamzah15.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Sejumlah pihak khawatir adanya pasal 122 huruf k dalam UU MD3 sebagai upaya DPR 'membungkam' rakyat. Hal itu dibantah Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Fahri menjelaskan, pasal 122 huruf k merupakan kekuatan agar para anggota legislatif bisa menjalankan fungsinya memperjuangkan aspirasi rakyat.

“Sesungguhnya DPR RI dengan istilah membungkam rakyat, itu jauh apalagi berjodoh. Karena tidak ada mekanismenya,” kata Fahri di Jakarta, Sabtu (17/2/2018).

Lebih lanjut, terang dia, karena anggota DPR dipilih rakyat, tentu masyarakat menginginkan anggota legislatif mempunyai kekuatan agar tugas yang diamanatkan konstituennya berjalan dan berani menyatakan kebenaran.

“Demikianlah awal dari semuanya, hak dan kekuasaan DPR RI adalah untuk menjalankan tugas dari rakyat menghadapi cabang kekuasaan lainnya. Bukan untuk menghadapi rakyat. Hal itu tidak mungkin dan mustahil. Ini adu domba DPR RI dengan rakyatnya,” ungkap dia.

Selain itu, beber Fahri, DPR tidak punya aparat dan tidak bisa memberi perintah, hanya bisa berkata-kata. Karena itu, istilah atau tema ‘DPR Antiritik’ tidak punya landasan teoritis apalagi fakta.

“Itu mustahil dan nggak bisa dilaksanakan. Tema itu dibuat oleh orang yang nggak paham arti DPR RI juga rakyat, demokrasi atau ketatanegaraan,” ujarnya.

“Konstitusi mengatur kerja dan fungsi lembaga-lembaga negara, khususnya lembaga inti negara. Eksekutif, yudikatif dan legislatif adalah cabang-cabang kekuasaan yang utama dan semua kekuasaan bermuara pada 3 cabang kekuasaan ini,” tambahnya.

Lembaga legislatif ini, kata Fahri, merupakan cabang paling luas persentuhannya, baik secara kelembagaan dengan lembaga negara lainnya, maupun secara personal. Hal ini karena legislatif menampung pejabat yang dipilih rakyat paling banyak.

“Mereka disebut wakil rakyat, tentu harus kuat seperti yang diwakili. Sebab kalau mereka lemah, untuk apa diseleksi melalui Pemilu. Maka konstitusi pun memberi kekuatan termasuk kekebalan hukum dalam pelaksanaan tugas. Ini disebut hak imunitas,” papar anggota DPR dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) telah disahkan pada rapat paripurna, Senin (14/2/2018) kemarin.

Pasal 122 huruf k dinilai bermasalah dan membut DPR semakin tak tersentuh dalam Undang-undang MD3.

Pasal 122 huruf k berbunyi: MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Editor: Surya