Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menkes Sebut 43 Persen Puskesmas di Indonesia Sudah Tersertifikasi
Oleh : Redaksi
Sabtu | 17-02-2018 | 11:16 WIB
menkes04.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Menkese Nila Farid Moeloek saat meninjau fasilitas pelayanan kesehatan di Puskesmas Garuda, Bandung. (depkes.go.id)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Kesehatan mengklaim sebanyak 43% puskesmas di Tanah Air telah tersertifikasi. Tercatat sebanyak 4.223 Puskesmas dari 9.825 Puskesmas yang telah tersertifikasi.

Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek mengatakan, salah satu sasaran pokok pembangunan kesehatan yang tertuang dalam RPJMN 2015-2019 adalah meningkatnya akses dan mutu pelayanan kesehatan dasar dan rujukan terutama di daerah terpencil, tertinggal dan perbatasan.

Hal ini membuat peran Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sangat penting sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan Indonesia. Untuk itu, jelasnya, peningkatan mutu pelayanan kesehatan di Indonesia, khususnya di FKTP merupakan hal yang tidak dapat ditunda lagi.

"Saat ini sudah lebih dari 4.200, target kami 2.800, jadi sudah terlampaui. Ini perkerjaan yang tidak ringan, bisa dibayangkan bagaimana luasnya daerah di Indonesia. Kami juga tingkatkan jumlah surveyornya," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis.

Nila menuturkan sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan dasar, FKTP berperan sebagai kontak pertama dan penapis rujukan sesuai dengan standar pelayanan, dengan tugas-tugas antara lain menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar sesuai kewenangan; mengatur pelayanan kesehatan lanjutan melalui sistem rujukan; dan mendidik masyarakat untuk mewujudkan keluarga sehat.

"Agar dapat melaksanakan tugas dengan baik, FKTP perlu memahami kendali mutu dan kendali biaya di pelayanan kesehatan, dan untuk mengakomodasinya Kemenkes mengambil strategi kebijakan nasional melalui akreditasi FKTP," tambahnya.

Adapun, melalui akreditasi, diharapkan terjadi perbaikan tata kelola di FKTP meliputi tata kelola institusi, tata kelola program, tata kelola resiko pelayanan dan tata kelola mutu. Proses akreditasi yang dilaksanakan oleh fasilitas kesehatan mendorong fasilitas kesehatan tersebut untuk membangun sistem tata kelola yang lebih baik.

Sumber: Bisnis.com
Editor: Gokli