Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Siapkan Sistem Cegah Penyelundupan Ponsel ke Indonesia
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 16-02-2018 | 12:00 WIB
xiaomi99.jpg Honda-Batam
Lanal Batam saat merilis temuan 6.960 ponsel merek Xiaomi selundupan di Pulau Labun, Kecamtan Belakangpadang, Rabu (8/11/2017). (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Perindustrian bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menyiapkan sistem untuk mencegah dan mengurangi penyelundupan ponsel ke Indonesia.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto mengatakan, setiap ponsel yang masuk ke Indonesia harus diregistrasi terlebih dahulu sebelum bisa digunakan.

"Jadi kami ingin ponsel diregistrasi, by name, by address, yang diimpor secara ilegal tidak bisa digunakan," kata Airlangga saat menghadiri acara pemusnahan barang sitaan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Kamis, 15 Februari 2018.

Di masyarakat, ponsel selundupan ini dikenal dengan sebutan ponsel BM atau black market. Kementerian Perdagangan memperkirakan, 20 persen ponsel yang beredar adalah ponsel black market.

Menurut Airlangga, tidak ada lagi celah bagi importir untuk menyelundupkan ponsel. Sebab, semua merek ponsel telah diproduksi di Indonesia.

Untuk 2017, ujar dia, produksi ponsel nasional meningkat dari 57 juta menjadi 60 juta unit. "Sebelas merek dalam dan sebelas merek luar," kata Airlangga.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyayangkan masih adanya penyelundupan ponsel ke Indonesia. Padahal, kata dia, proses untuk memasukkan ponsel ke Indonesia selama ini sudah sangat dipermudah.
"Termasuk PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah) yang dulu ada, sekarang tidak ada, Kominfo akan kerja sama dengan Kemenperin menyiapkan beleid baru ini," kata Rudiantara.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memusnahkan jutaan barang sitaan 2017-2018. Pemusnahan barang sitaan ini diklaim sebagai yang terbesar dalam sejarah Bea dan Cukai.

Nilai barang sitaan mencapai lebih dari Rp150 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp260 miliar lebih.

Penyitaan ponsel ilegal pada 2017-2018 sendiri mencapai 20.545 unit dari 1.208 kasus. Total perkiraan nilai barang mencapai Rp59,6 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp10,3 miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendorong persiapan sistem tersebut sebagai bentuk komitmen dari pimpinan lembaga terkait. Menurut dia, perbaikan sistem ini bisa memicu peningkatan investasi di Indonesia, khususnya industri ponsel.

"Tadi Samsung juga membuat keputusan investasi yang jauh lebih positif, setelah tax allowance kami penuhi, sekarang kami perkuat dengan penindakan atas penyelundupan ini," katanya.

Sumber: Tempo.co
Editor: Gokli