Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Sarpras PISAA UMRAH Rp12,3 M

Difasilitasi PT Baya, Tim Teknis UMRAH Study Banding dan Jalan-jalan ke UNNES dan Jakarta
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 15-02-2018 | 19:02 WIB
saksi-korupsi-UMRAH.jpg Honda-Batam
Tiga saksi Tim Teknis UPT-TIK UMRAH, Martale Bettiza, Dr Tekat Maulana, dan Hendara Kurniawan dalam sidang lanjutan terdakwa Hery Suryadi dalam korupsi pengadaan sarana prasarana UMRAH di PN Tipikor Tanjungpinang (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Selain menggunakan dana perjalanan dinas dari DIPA-APBN, 3 orang Tim Teknis Proyek Sarana Prasarana (Sarpras) Pengadaan Program Integrasi Sistem Akademik dan Administrasi (PISAA) UMRAH, Martaleli Bettiza, Dr Tekat Maulana dan Hendara Kurniawan, mengaku difasilitasi PT Baya Indonesia, calon pemenang tender proyek pengadaan PISAA UMRAH.

Sayangnya, dalam studi banding yang seharusnya bertujuan mempelajari sistim Program Integrasi Akademik dan Administrasi Unversitas Negeri Semarang (UNNES) dan Pustikom Dikti di Jakarta, Martaleli Bettiza, Dr.Tekat Maulana dan Hendra Kurniawan mengaku hanya melihat-lihat serta tidak membuat laporan atas apa yang di lakukan dan dipelajari dari PISAA UNNES dan Pustikom Dikti di Jakarta itu.

"Saat itu kami hanya melihat peralatan dan sistem integrasi yang ada di Universitas Negeri Semarang, serta mendengar penjelasan dari Suminar Tejo, Kepala IT UNNES tentang system dan peralatan tersebut," ujar Martaleli Bettiza dalam kesaksianya pada sidang lanjutan dugaan korupsi proyek Sarpras pengadaan PISAA UMRAH dengan terdakwa Warek UMRAH, Heri Suryadi, di PN Tanjungpinang, Rabu (14/2/2018).

Dalam study banding tersebut, selain ditemani Kepala IT UNNES, Tim UPT-TIK UMRAH yang diketuai Martaleli Bettiza, juga difasilitasi oleh Direktur Teknis PT Baya Indonesia bernama Sandy.

Adapun distributor yang melaksanakan pekerjaan pembangunan PISAA UNNES adalah PT Baya Indonesia yang memiliki penunjukan Latter of Intens (LoI) dari produk Huawei dengan Direktur, terdakwa Dr Yusmawan.

Sedangkan di Jakarta, tim hanya melihat data center yang indoor maupun outdoor ataupun mobile data center Sistim Program di Pustikom Dikti Jakarta.

"Atas study banding yang dilakukan, hanya dilaporkan secara lisan dan tidak ada Berita Acara atau laporan tertulis," sebut Hendra Kurniawan.



Setelah kunjungan study banding itu, selanjutnya Kepala IT UNNES, Suminar Tejo dan Direktur Teknis PT Baya Indonesia bernama Sandy, kembali berkunjung ke UMRAH untuk melihat dan mencatat kebutuhan pengadaan Sarpras pengadaan PISAA UMRAH yang kemudian dijadikan sebagai Harga Perkiraan Sementara (HPS).

Pengerjaan pengadaan Sarpras pengadaan PISAA UMRAH sendiri juga dilaksanakan PT Jovan Karya Perkasa, yang dipinjam terdakwa Ulzana Ziezie Rachma Ardi Kusuma selaku selaku Direktur Utama PT Buana Mitra Krida Utama (PT BMKU) dan Dr Yusmawan selaku Direktur PT Baya Indoensia selaku distributor yang mengatur TOR, proposal pengajuan proyek ke Dirjen Dikti, serta RAB dan HPS yang mengakibatkan kerugian negara Rp12,3 miliar dari Rp30 miliar nilai kontrak pengadaan.

Sidang akan dilanjutkan kembali oleh Majelis Hakim, Jhoni SH dan Santonius Tambunan, serta Hakim Adhock PN Tipikor Tanjungpinang, pada minggu mendatang untuk mendengar saksi lainya.

Editor: Udin