Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Provinsi Kepri Bakal Bentuk Instansi Badan Kelola Perbatasan
Oleh : Ismail
Kamis | 15-02-2018 | 15:02 WIB
Gubernur-Nurdin-new110.gif Honda-Batam

PKP Developer

Gubernur Kepri, Nurdin Basirun. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 140 Tahun 2017 mendesak Pemerintah Provinsi Kepri dan Kabupaten/Kota membentuk Badan Pengelola Perbatasan di Daerah (BPPD). Permendagri tersebut sudah diterbitkan pada 29 Januari 2017 lalu.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Kepri Nurdin Basirun menyambut baik hal itu. Menurutnya, mengingat kondisi geografis Kepri yang berbatasan langsung dengan sejumlah negara tetangga sudah seharusnua memiliki instansi tersendiri yang mengurusi hal tersebut.

Apabila terbentuk BPPD di Provinsi Kepri dan Kabupaten/Kota tersebut tentu akan memberikan dampak yang postif bagi daerah. Selain itu juga akan mempermudah garis koordinasi dengan Pemerintah Pusat.

"Iya itu memang sangat wajib bagi kita (membentuk BPPD, red). Ini prioritas kita juga," ungkapnya, Kamis (15/2/2018).

Untuk mempercepat proses tersebut, dirinya telah berkoordinasi dengan Biro Pemerintahan untuk mengurusi hal tersebut.

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Perbatasan Daerah, Haryono menjelaskan, pihaknya sudah menyampaikan persoalan ini ke Sekda dan Gubernur. Mengacu pada Permendagri yang ada, Kepri masuk daerah bertipe A. Karena ada lima Kabupaten/Kota yang berbatasan langsung dengan negara-negara tetangga.

Dengan demikian, jika Kepri masuk tipe A maka strukturnya nanti memiliki satu kepala badan untuk posisi esselon II, tiga kepala bagian (Kabag) esselon III, dan tiga kepala sub bagian (kasubag) bagi esselon IV di setiap bagian.

"Secara keseluruh kita memiliki 41 Lopri yang berada di Kota Batam, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Anambas, dan Kabupaten Natuna," jelasnya.

Haryono memaparkan, berdasarakn Permendagri itu Provinsi dalam pengelolaan wilayah negara dan kawasan perbatasan mempunyai wewenang, melaksanakan kebijakan Pemerintah dan menetapkan kebijakan lainnya untuk otonomi daerah dan tugas pembantuan, melakukan koordinasi pembangunan di Kawasan Perbatasan, melakukan pembangunan Kawasan Perbatasan antarpemerintah daerah dan/atau antara pemerintah daerah dengan pihak ketiga; dan melakukan pengawasan pelaksanaan pembangunan Kawasan Perbatasan yang dilaksanakan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota.

Sementara itu kewenangan BPPD Kabupaten/Kota adalah melaksanakan kebijakan Pemerintah dan menetapkan kebijakan lainnya dalam rangka otonomi daerah dan tugas pembantuan, menjaga dan memelihara tanda batas, melakukan koordinasi untuk pelaksanaan tugas pembangunan di Kawasan Perbatasan di wilayahnya, dan melakukan pembangunan Kawasan Perbatasan antarpemerintah daerah dan/atau antara pemerintah daerah dengan pihak ketiga.

"Adapun tugas BPPD Provinsi dan BPPD Kabupaten/Kota, yakni menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan, menetapkan rencana kebutuhan anggaran, mengoordinasikan pelaksanaan, dan melaksanakan evaluasi dan pengawasan terhadap pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan," jelasnya.

Editor: Yudha