Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hadiri Undangan di Bali, Rektor UMRAH Batal Bersaksi di Pengadilan Tipikor
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 15-02-2018 | 11:38 WIB
snt01.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Syafsir Akhlus batal bersaksi di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang pada Rabu (14/2/2018), terkait kasus kurupsi yang meyeret Wakil Rektor, Hery Suryadi.

Tidak hadirnya Rektor UMRAH di pengadilan sebagai saksi, disebut lantaran tengah menghadiri undangan Kementerian Polhukam di Batam 12-14 Februari 2018. Ini dibenarkan, Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Santonius Tambunan, setelah dikonfirmasi Kamis (15/2/2018).

Santonius mengatakan, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara korupsi di UMRAH sangat membutuhkan keterangan dari Rektor untuk membuat perkara terang benderang.

"Seharusnya agenda kemarin adalah mendengarkan keterangan dari Rektor UMRAH, dan saksi lainnya, tetapi kenyataannya Rektor tidak hadir," ujar Santonius.

"Kita minta kepada jaksa untuk dapat menghadirkan Rektor UMRAH pada sidang berikutnya tanggal 21,21,25 dan 26 Februari 2018 mendatang," imbuhnya.

Editor: Gokli