Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dikonfirmasi Dugaan Manipulasi Tuntutan Mati Kasus Narkoba di Karimun, Aspidum Kejati Kepri Mengaku Belum Tahu
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 14-02-2018 | 14:50 WIB
BNNP-Kaperi-dan-BNNK-Karimun-ungkap-sabu-21,5-Kg-400x1922.gif Honda-Batam
BNN tangkap sabu 21,5 kilogram di OPL Karimun. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Asisten Pidana Umum Kajati Kepri Syamsul Bahri SH terkesan menghindar dan pura-pura tidak tahu saat dikonfirmasi mengenai dugaan manipulasi tuntutan mati dari Kejaksaan Agung RI terhadap 3 terdakwa kasus narkoba 21 kg di Karimun.

"Saya belum tahu dan belum dapat laporan dari Aswas. Nanti kita lihatlah, kan masih diklarifikasi," ujar Syamsul Hahri, Rabu (14/2/2018).

Mengenai berapa orang Jaksa P16 yang ditugaskan sebagai Jaksa Penelaah dan Jaksa Penuntut terhadap tiga terdakwa dalam perkara tersebut, Syamsul Bahri juga mengaku tidak ingat. "Saya tidak ingat, dah lupa karena sudah lama kan," ujarnya lagi.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karimun diduga telah mengurangi dan memanipulasi tuntutan tiga terdakwa pemilik narkoba jenis sabu seberat 21 kilogram, masing-masing Ahmad Somaidi alias Oong, Sambin alias Malik, dan Jebat Satria Alias Ali.

Informasi yang diperoleh, tuntutan dari Kejaksaan Agung terhadap ketiga terdakwa --yang merupakan pemilik, kurir dan perantara narkoba jaringan internasional narkoba seberat 21 kilogram untuk diedarkan di Indonesian, adalah hukuman mati.

Namun oleh JPU Kejari Karimun, Juan Manullang SH, terdakwa Ahmad Somaidi alias Oong dan Sam Bin alias Malik, hanya dituntut hukuman seumur hidup, dan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Karimun hanya divonis 19 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (23/1/2018).

Sementara terdakwa Jebat Satria alias Ali, hanya dituntut 20 tahun penjara oleh JPU Juan Manullang. Dalam tuntutannya, JPU Juan menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki, mengedarkan dan memperjualbelikan narkoba jenis sabu, sebagaimana dakwaan primer melanggar Pasal 114 dan dakwaan subider melanggar pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba.

Editor: Yudha