Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aspidum Kejati Kepri Persilahkan Hakim Surati Kejagung Soal Tuntutan AKP Dasta Analis Cs
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 14-02-2018 | 14:39 WIB
sidang-analis-cs-ditunda1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang tuntutan Dasta Analis Cs kembali ditunda (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri mempersilahkan Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menyurati serta mempertanyakan Rencana Tuntutan (Rentut) 5 Terdakwa Narkoba Oknum polisi Bintan AKP Desta Cs ke Kejaksaan Agung.

Syamsul Bahri mengaku, hingga saat ini tuntutan tersebut memang belum turun dan disamaikan Direktur Pidana Umum Jampidum Kejaksaan Agung-RI ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, yang mengakibatakan 4 kali sidang ditunda.

"Terserah hakimnya, kalau mau menyurati nggak ada masalah," ujar Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kajati Kepri Syamsul Bahri SH usai menghadiri Deklarasi Pilkada Damai dan simulai pengamanan Pilwako Tanjungpinang, di Dompak, Rabu (14/2/2018).

Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi, tambah Syamsul Bahri, sebelumnya telah membuat dan mengajukan rencana tuntutan 5 terdakwa ke Kejaksaan Agung. Tapi sampai saat ini, Rentutnya belum juga turun. "Kami juga masih menunggu dan saat ini, tuntutanya masih di Kejaksaan Agung, hingga belum dapat dibacakan," ujarnya.

Mengenai lamanya waktu Rentut tersebut turun, Syamsul Bahri mengaku tidak tahu, dan hanya pasrah menunggu. "Kita tunggu aja nanti, kalau sudah turun pasti langsung dibacakan," sebutnya.

Berita sebelumnya, Majelis Hakim akan menyurati Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) terkait sidang tuntutan dugaan penggelapan barang bukti narkoba, terdakwa Dasta Analis, yang merupakan mantan Kasat Narkoba Polres Bintan dan ketiga terdakwa lainnya, karena terus tertunda di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (13/2/2018).

Editor: Yudha