Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PT BKS Bintan Disebut Bayar Gaji Karyawan Sesuka Hati
Oleh : Harjo
Rabu | 14-02-2018 | 10:54 WIB
buruh09.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Resiana, karyawan PT BKS yang mengaku diupah tak sesuai UMK Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - PT Bakri Karya Sarana (BKS), salah satu perusahaan penyalur tenaga kebersihan di Kabupaten Bintan, disebut melanggar aturan terkait pembayaran gaji. Di mana, perusahaan itu mengupah para karyawan yang dipekerjakan di tempat lain sesuka hati.

Hal ini dikeluhkan salah seorang karyawan PT BKS, Resiana Simanjuntak. Ia mengatakan, upah yang diterima dari perusahaan penyalur itu jauh di bawah ketentutan upah minumum kota (UMK) Bintan.

Hal ini, kata dia, sudah berlangsung sejak tahun lalu. Gaji yang diberikan kepada karyawan terkesan sesuka hati dan belum pernah sesuai UMK Bintan.

"Gaji yang saya terima tidak sesuai UMK. Tak ada penjelasan dan tak ada slip gaji, hanya sistem transfer lewat rekening," kata dia, Rabu (14/2/2018).

Masih kata Resiana, pemberian gaji di bawah UMK itu sudah lama terjadi. Namun, karyawan tidak bisa berbuat banyak lantaran sulitnya mencari pekerjaan lain.

"Kita hanya bisa berharap pemerintah bertintak terhadap perusahaan yang tidak mau mengupah pekerjanya sesuai UMK," kata dia.

Ia mencontohkan, pada 2017 besaran UMK Bintan mencapai Rp2,8 juta lebih. Namun, karyawan yang dipekerjakan PT BKS menerima upah hanya Rp2 juta, bahkan masih ada dibawahnya.

Hal ini juga terjadi di 2018, di mana UMK Bintan mencapai Rp3,2 juta, namun karyawan hanya digaji Rp2,2 juta.

"Ini sudah tidak adil. Perusahaan atau instansi pemberi kerja pati ikut aturan. Namun, perusahaan penyalur tak memberikan sesuai UMK," kesalnya.

Editor: Gokli