Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mantan Honorer Disdik dan Bappeda Kepri Pengedar Sabu Didakwa Pasal Berlapis
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 13-02-2018 | 17:38 WIB
honorer-pengedar-sabu.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Mantan honorer Disdik Kepri dan honorer Bappeda Kepri, terdakwa pengedar sabu ini didakwa pasal berlapis. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa yang diduga mengedar narkoba jenis sabu didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rabuli Sanjaya SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (13/2/2018)

Kedua terdakwa itu adalah Syuhada Gusti Hendro, mantan Honorer Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kepri dan Sri Rahayu mantan Honorer Dinas Pendidikan Kepri.

Dalam dakwaannya, Sanjaya mengatakan, berawal dari adanya informasi dari Masyarakat yang memberitahukan bahwa di dalam kamar 311 Hotel Kita diduga sedang ada pesta narkoba. Selanjutnya, anggota Sat Narkoba Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan mendatangi Hotel tersebut, Pukul 17.00 WIB, Kamis (5/10/3018)

"Bersama-sama dengan saksi, Ali Putih, Satpam Hotel itu melakukan penggerebekan, namun saat tiba di depan kamar hotel melihat terdakwa Syuhada, tetapi di dalam kamar itu tidak terjadi peristiwa pesta narkoba," ujar JPU itu.

Sanjaya menjelaskan, selanjutnya anggota Sat Narkoba Polres Tanjungpinang merasa curiga dan melakukan penyelidikan kembali hingga mengetahui bahwa Selain kamar 311 ternyata terdakwa Syuhada juga memesan kamar lain yaitu kamar. Mengetahui itu kemudian polisi langsung melakukan pemeriksaan di kamar 315.

"Setelah pintu kamar 315 dibuka, polisi. melihat ada 4 orang didalam kamar. Tiga orang diantaranya adalah perempuan," ujarnya.

Lebih lanjut, JPU menjelaskan, adapun ketiga terdakwa lainnya Sri Rahayu, Yuli Yanti dan Tri Junita Sari. Sedangkan satu orang laki-laki bernama Bambang Hermawan. Ketiga terdakwa ini disidangkan secara terpisah.

Dari hasil penggeledahan polisi menemukan barang bukti berupa paket diduga Sabu yang dibungkus dengan plastic bening dari atas Jendela kamar, dan 1 paket diduga sabu yang dibungkus dengan plastic bening dari bawah kasur.

"Tidak hanya itu, polisi juga menemukan barang bukti lain berupa 5 paket diduga narkotika jenis sabu 2,04 gram dibungkus plastik transparan dan barang lainnya berupa 1 bungkus plastik bening bekas pembungkus Narkotika yang diduga jenis sabu," ungkapnya.

Selain itu, ditemukan juga 1 buah botol plastik bening (bong), 1 buah Kotak merek Jenang Apel warna hijau berisi seperangkat bong, 1 buah pipa kaca bening bekas sisa pakai Narkotika yang diduga jenis sabu, 1 buah mancis gas yang dimodifikasi warna hitam, 1 buah mancis gas warna Biru, 1 buah sumbu mancis, 2 buah pipa kaca bening, 6 buah pipet plastic, 1 buah timbangan Digital warna Silver Hitam, 1 buah kotak rokok warna Putih berisikan.

Tidak hanya itu saja , Polisi juga menemukan sebundel Plastik bening, 1 buah gunting warna hitam, 1 buah gunting stainless, 1 buah kotak kaleng permen merk MENTOS warna Hijau, 1 buah kotak kaleng permen diisolasi warna hitam, 1 buah kotak lem merk Nianba warna orange putih, 1 buah kotak kaca mata merk warna pink, 1 buah besi warna kuning emas, 1 buah gelas kaca, 1 buah potongan pipet yang dibentuk menyerupai sendok dan 1 buah potongan kertas yang dibentuk menyerupai sendok milik terdakwa Syuhada.

Sanjaya juga mengungkapkan, mengenai 1 paket lagi yang diduga narkotika jenis sabu 2,11 gram dibungkus plastik transparan juga ditemukan dari dalam kamar 315 tepatnya di bawah kasur adalah milik Terdakwa Sri Rahayu.

Atas perbuatannya kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan pertama pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dakwaan kedua didakwa 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dakwaan kedua didakwa,serat didakwa dengan dakwan ketiga melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Mendengar dakwaan itu, kedua terdakwa yang didampingi oleh Ketua Majelis Hakim Guntur Kurniawan SH serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota Awani Setiyowati SH dan Ramauli Purba SH menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU.

Editor: Dardani