Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wali Kota Batam Larang ASN Masuk Klub Malam
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 13-02-2018 | 16:02 WIB
Wako-Rudi1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Wali Kota Batam Muhammad Rudi. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengeluarkan kebijakan baru melarang aparat sipil negara (ASN) di lingkungan Pemko Batam untuk masuk ke klub malam.

"Tidak ada satupun pegawai Pemko yang masuk ke klub malam. Tidak terkecuali saya, Wakil Wali Kota, Kepala OPD. Saya minta Satpol PP awasi, nanti kita bentuk tim pengawasan dan pengendalian (wasdalnya)," ujar Rudi dalam apel gabungan pegawai Pemerintah Kota (Pemko) Batam di Dataran Engku Putri, Senin (12/2/2018) kemarin.

Kebijakan ini ia buat menyusul baru tertangkapnya kapal berbendera asing yang memuat 1 ton sabu pekan lalu. Rudi mengatakan posisi Batam yang berada di jalur perairan internasional berisiko menjadi lokasi transit berbagai hal termasuk barang terlarang seperti narkotika. Dan jika sebagian barang tersebut beredar di Batam, tentu akan berbahaya bagi masyarakat. "Saya ingatkan itu tidak ada gunanya lagi," kata dia.

Rudi mengatakanmeskipun di luar jam kerja, Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap memiliki tanggungjawab dan kewajiban yang mengikat. Termasuk aturan mengenai larangan terkait penyalahgunaan narkoba.

"Dari dulu sebetulnya saya larang pegawai Pemko masuk ke daerah yang tidak pas. Karena ada aturannya, tata tertib sebagai ASN harus diikuti. Harus patuh pada aturan ASN," ujarnya.

Menurutnya jika ada pegawai yang tertangkap melanggar kebijakan tersebut, akan diberi sanksi. Namun, Rudi tidak menyebutkan sanksi apa yang akan diterima ASN yang melanggar peraturan tersebut. "Sanksinya nanti disesuaikan dengan perbuatan pegawai," paparnya.

Editor: Yudha