Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Guru Non PNS Binaan Kemenag Dapat Insentif Bulanan
Oleh : Redaksi
Senin | 12-02-2018 | 10:26 WIB
Kemenag01.jpg Honda-Batam
Gedung Kementerian Agama.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 1 tahun 2018 tentang Insentif bagi Guru Bukan PNS pada Kementerian Agama.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Suyitno mengatakan, KMA ini mengatur tentang pemberian insentif guru bukan PNS sebesar Rp250 ribu per bulan. Mereka adalah guru bukan PNS yang belum mengikuti sertifikasi guru yang menjadi binaan Kementerian Agama.

"Terhitung Januari 2018, guru madrasah bukan PNS yang belum sertifikasi akan mendapat insentif sebesar Rp250 ribu," terang Suyitno di Jakarta, mengutip keterangan resmi (12/2).

Dalam hal ini, dia menjelaskan Menteri Agama sangat memberikan perhatian kepada guru bukan PNS dan KMA ini menjadi salah satu bentuknya.

Menurut Suyitno, ada lebih dari 241.000 guru madrasah bukan PNS yang belum tersertifikasi dan tersebar di seluruh Indonesia. Jika perbulan mereka mendapat insentif Rp250 ribu, berarti setiap guru per tahunnya akan mendapat Rp3 juta.

"Total anggaran yang dibutuhkan kurang lebih mencapai Rp724,9 miliar," tuturnya.

Saat ini, pihaknya tengah melakukan proses buka blokir sekaligus realokasi anggaran dari Dit GTK untuk didistribusikan Kankemenag Kab/Kota. Mekanisme pemberian insentif nantinya akan dilakukan melalui rekening para guru.

Sumber: Bisnis.com
Editor: Gokli