Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bandara Hang Nadim Harus Segera Direvitalisasi Imbangi Pertumbuhan Wisatawan
Oleh : Irawan
Minggu | 11-02-2018 | 12:30 WIB
memen1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Anggota DPD RI Djasermen Purba

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Bandara Internasional Hang Nadim Batam harus segera dilakukan revitalisasi karena pesatnya pertumbuhan wisatawan mancanegara (wisman) dan wisatawan nusantara (wisnus) di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mengharuskan fasilitas bandara sangat diperlukan

"Kapasitas bandara Hang nadim saat ini masih 3juta penumpang. Namun berdasarkan data pada tahun 2016 saja, jumlah penumpang yang menggunakan Hang Nadim sudah lebih dari 6 juta orang," kata Djasarmen Purba, Anggota Komite I DPD RI asal Kepri, Minggu (10/2/2018).

Penerbangan Internasional di Hang Nadim Batam angkutan penumpang maupun angkutan Barang masih sangat minim. Padahal Batam sebagai salah satu gerbang Indonesia, memiliki potensi intransit bagi Negara dengan tujuan Singapore dan Malaysia.

Menurutnya, untuk kebutuhan penumpang dalam negeri, khususnya di wilayah bagian barat Indonesia, potensinya sangat besar yakni sebagai hub regional Indonesia bagian barat, khususnya wilayah pulau sumatera dan sekitarnya.

"Untuk pengembangan Bandara Hang Nadim, Saat ini sudah ada puluhan investor yang bersedia membangun kawasan Hang Nadim Batam bila skema yang ditawarkan BP Batam menguntungkan," katanya.

Investor itu antara lain: Incheon dari Korea Selatan, GMR Group dari India, GVK Mumbai dari India, Mitsui dari Jepang, Vinci dari Prancis, Angkasa Pura II dari Indonesia, Resource dari Singapura, Zurich Airport dari Swiss, dan Munich Airport dari Jerman. Dua lagi perusahaan konsorsium asal Cina dan satu dari grup perusahaan lokal Indonesia

"BUBU Hang Nadim BP Batam semestinya segera melakukan tender terhadap puluhan calon investor tersebut," katanya.

Pemerintah pusat, lanjutnya, dapat memberikan insetif kepada pemenang tender nantinya, dengan ketentuan menyepakati skema dan ketentuan investasi yang ditetapkan oleh BP Batam

Misalnya. nilai investasi minimal USD 100 juta dan keatas. Atau ketentuan lainnya misalnya bila bersedia menempatkan bank garansi di Bank BUMN nasional sesuai Nominal yang disepakati .

Insentif yang dimaksud dapat berupa pembebebasan sewa lahan di Hang nadim atau pembebasan pajak (tax holiday), khususnya pajak penghasilan atau pajak persero dengan makai tenor atau jangka waktu tertentu atau memakai acuan besaran nominal tertentu.

"Agar tidak memberatkan BP Batam, maka Kementrian Keuangan dan BUMN tertentu mengalokasikan subsidi atau bentuk penyertaan modal Negara untuk menalangi kebutuhan pembebasan biaya lahan dan pembayaran pajak termaksud," katanya.

Editor: Surya