Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menyalahi Aturan Permendagri

Dana Bantuan Belajar Mahasiswa Kepri Tahun 2017 Sebesar Rp 2 M Batal Dikucurkan
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 10-02-2018 | 15:02 WIB
Teddy1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ketua Komisi IV DPRD Kepri, Teddy Jun Askara. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Alokasi dana bantuan belajar mahasiswa kurang mampu sebesar Rp 1,7 miliar ditambah Rp 300 miliar dari dana bantuan sosial dan hibah APBD 2017 tidak dapat disalurkan dan terpaksa dikembalikan ke kas daerah karena menyalahi aturan Permendagri nomor 14 Tahun 2016 tentang pemberiaan dana hibah.

Sementara biaya pendampingan, dan penyaluran dana bantuan belajar bagi siswa yang kurang mampu tersebut, juga telah dihabiskan Pejabat Dinas Pendidikan Kepri melalui dana SPPD dan perjalanan dinas pada tahun 2017. Akibatnya, sejumlah mahasiswa yang sebelumnya telah didata dan dijanjikan menerima dana bantuan Rp 2 juta setahun itu terpaksa kecewa dan gigit jari.

Dari data Dinas Pendidikan terdapat 600 orang lebih mahasiswa kurang mampu yang seharusnya pada tahun 2017 menerima bantuan belajar yang telah diverifikasi. Namun karena pengalokasian dan penyaluranya menyalahi aturan, namun batal dilaksanakan.

Sejumlah mahasiswa calon penerima yang sebelumnya telah masuk data Base Dinas Pendidikan, mengaku telah diminta data administrasi dan bahkan menandatanganu Kwitansi penerima bantuan. Tapi hingga Desember 2017, ?satusan mahasiswa kurang mampu tersebut mengaku tidak kunjung menerima kucuran dana bantuan yang dijanjikan.

"Data saya sudah divalidasi, dan disuruh menandatangani kwitansi, tapi sampai sekarang dana bantuannya tak kunjung dibagikan," ujar salah seorang mahasiswa yang namanya enggan diublikasikan, Sabtu (10/2/2018).

Ditanya mengenai penyebab dana bantuan tersebut tidak dapat dikucurkan, mahasiswa ini mengaku belum ada penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan. "Hanya dijanjikan akan segera dibagi pada 2018 ini," sebut mahasiswa ini.

Sementara Ketua Komisi IV DPRD Kepri, Teddy Jun Askara membenarkan pembatalan pembagian Rp 2 miliar dana bantuan tersebut karena maenyalahi aturan Permendagri, hingga alokasi dana bantuan tersebut dikembalikan lagi ke kas daerah dan dialokasikan di APBD 2018 murni.

"Kalau disalurkan akan menjadi temuan, hingga adek-adek mahasiswa yang kurang mampu dan terdata pada 2017, akan menerima pada 2018," ujarnya.

Pos anggaran dana bantuan belajar itu, tambah Teddy berada di Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Provinsi Kepri, yang diploting sebagai dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) APBD. Sedangkan Verifikasi data mahasiswa penerima dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kepri.

Mengenai adanya mahasiswa yang sudah menandatangani Kwitansi Penerimaan, tetapi belum menerima dana bantuan, Politisi Golkar ini menjelaskan, hasil rapat DPRD dengan Dinas Pendidikan dan DPPKAD mengenai anggaran dana bantuaan, akan dicairkan pada 2018 melalui APBD murni.

"Karena pengalokasiannya menyalahi aturan Permendagri nomor 14 tahun 2016 di APBD 2017 maka kembali dialokasikan 2018. Kerena sesuai dengan Permendagri itu, seharusnya data penerima tahun 2017 penganggaran, pengucuranya baru dapat dilakukan pada 2018," ujarnya.

Sedangkan, Beasiswa Kemitraan hasil MoU Pemerintah Provinsi dengan 11 Perguruan tinggi di Indonesia, pada APBD 2017 telah dikucurkan, karena post anggaran untuk dana Beasiswa bagi mahasiswa berprestasi itu berada di pos anggaran Dinas Pendidikan.

Editor: Yudha