Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pertambahan Penduduk di Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang Barat Malah Jadi 'Korban'
Oleh : Habibie Khasim
Kamis | 08-02-2018 | 08:26 WIB
kpu-tanjungpinang-2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

KPU Tanjungpinang bersama seluruh stakeholder melakukan uji publik tentang pembagian dapil (Foto: Habibie Khasim)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang menggelar uji publik usulan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi pada pemilihan umum tahun 2019, Rabu (7/2/2018) di Hotel Comport Tanjungpinang. Dalam uji publik tersebut diputuskan Tanjungpinang tetap 3 Dapil, namun ada penambahan kursi di Dapil Tanjungpinang Timur karena penduduknya semakin padat.

Akan tetapi, dengan adanya penambahan penduduk dan bertambahnya kursi di Dapil Tanjungpinang Timur, dapil Tanjungpinang Barat malah jadi Korban pada Pemilihan Legislatif tahun 2019 mendatang.

Dapil Tanjungpinang Barat harus legowo, karena sesuai kesepakatan bersama antara tokoh masyarakat, partai politik, Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Anggota DPRD Tanjungpinang bahwa jatah kursi di dapil tersebut dikurangi.

Dengan adanya penambahan kursi di Dapil Tanjungpinang Timur, sementara sesuai aturan KPU tetap mempertahankan jumlah kursi seluruhnya sebanyak 30 kursi, maka dapil Tanjungpinang Barat dikurangi dari 11 kursi menjadi 10 kursi saja.

Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Robby Patria, menyampaikan bahwa hasil uji publik yang dilaksanakan disepakati Kota Tanjungpinang hanya tiga daerah pemilihan. Namun, ada perubahan yaitu dapil Tanjungpinang Timur bertambah 1 menjadi 12 kursi dan dapil Tanjungpinang Barat Kota kurang 1 menjadi 10 kursi, sementara dapil Tanjungpinang Bukit Bestari masih tetap 8 kursi. Jadi total semua 30 kursi.

Hal tersebut disepakati bersama, baik itu dari Partai Politik (Parpol) maupun Pemerintah Daerah.

"Akademisi akan menandatangani hasil tersebut. Dan Alhambulillah, itu akan segera kita kirim ke KPU RI melalui KPU Provinsi Kepri," ucapnya.

Sementara untuk masalah-masalah terkait kependudukan, KPU berpedoman kepada surat edaran Mendagri No 14 tahun 2017 yang sudah selesai. Karena KPU menggunakan data yang diberikan oleh Kemendagri, yang juga berasal dari Pemerintah Daerah.

"Jadi data sebenarnya nanti. Sekarang kan proses verifikasi data melalui PPDP, itu akan kita pakai untuk Pilkada dan kemungkinan dipakai juga untuk Pemilu. Tapi untuk Pemilu, data DPT Pilkada ditambah dengan data pemilih tambahan dan juga pindahan," kata Robby.

Editor: Udin