Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wacana Pemecahan Dapil di Tanjungpinang Timur Ditolak, Semua Sepakat Tetap 3 Dapil
Oleh : Habibie Khasim
Kamis | 08-02-2018 | 08:00 WIB
kpu-tanjungpinang1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Uji publik tentang pembagian daerah pilihan (dapil) Pileg 2019 (Foto: Habibie Khasim)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Partai Politik, Pemerintah Daerah dan anggota DPRD serta unsur masyarakat, akhirnya sepakat pada Pemilihan Legislatif (Pileg) Kota Tanjungpinang tahun 2019 mendatang tetap 3 daerah pemilihan (dapil). Kesepakatan itu telah dilakukan dengan uji publik yang dilakukan oleh KPU Tanjungpinang di Hotel Comfort, Rabu (7/2/2018).

Sebelumnya KPU mewacanakan pemecahan dapil di Tanjungpinang Timur dengan menambah jumlah kursi di wilayah yang padat penduduk tersebut. Di mana, kursi di dapil Tanjungpinang Timur direncanakan bertambah satu, dari 11 kursi menjadi 12. Sementara di dapil Tanjungpinang Barat dikurangi satu menjadi 10 kursi dari jumlah awal 11.

"Tanjungpinang Timur akan dipecah menjadi Tanjungpinang Timur A dan Tanjungpinang Timur B. Jumlah kursinya bertambah dari 11 menjadi 12. Jadi setiap dapil akan kebagian 6 kursi. Sementara di Tanjungpinang Barat, dari 11 kursi dikurangi menjadi 10 kursi," tutur Robby belum lama ini.

Kendati demikian, dalam acara yang dilakukan di Hotel Comfort tersebut, wacana tersebut buyar, karena penolakan dari Anggota DPRD Tanjungpinang. Salah satu anggota dewan yang vokal dalam uji publik tersebut adalah Maskur Tilawahyu dari dapil Tanjungpinang Timur.

"Kan sudah dengar tadi, semua yang hadir dalam rapat kerja dan uji publik usulan penataan daerah dan alokasi kursi pada pemilihan umum tahun 2019 ini yakni Partai Politik (Parpol), Pemerintah Daerah dan lainnya sepakat dengan kita, tidak mau ada penambahan dapil," kata Anggota DPRD Tanjungpinang, Maskur Tilawahyu.

Menurutnya, Tanjungpinang ini merupakan daerah yang aman, nyaman dan Undang-undangnya juga bahwa satu Kecamatan itu satu Dapil atau gabungan kecamatan.

"Tidak ada UU yang membolehkan satu kecamatan itu dipecah," tegasnya.

Selain itu, katanya, di Dewan itu aspirasi masyarakat dilaksanakan oleh alat-alat kelengkapan yakni Komisi dan lainnya.

"Nah, coba kita bayangkan satu Dapil itu 5 orang dan ternyata dia hanya duduk dalam satu Komisi, maka otomatis bidang itu saja yang akan diperjuangkan oleh Dapil itu sendiri dan bidang lain tidak diperjuangkan. Kan rugi," katanya.

Editor: Udin