Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait 'Maling' Rp 780 Juta Dana APBD 2017, Inspektorat Periksa Sejumlah Pejabat Disdik Kepri
Oleh : Nando Boelan
Selasa | 06-02-2018 | 15:26 WIB
korupsi-di-dinas-pendidikan-kepri1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi korupsi (Sumber foto: PRIMA 95.1 FM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Kantor Inspektorat Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Mirza Bhaktiar menyatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Kepri atas penggunaan dana APBD dengan kegiatan fiktif sebesar Rp 780 juta.

"Yang dapat saya sampaikan saat ini ialah bahwa kami telah lakukan BAP, namun siapa dan berapa orang yang telah kami periksa itu tidak bisa saya jelaskan secara gamblang," ujar Mirza Bhaktiar usai pertemuan mengenai monitoring dan evaluasi rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi di Provinsi Kepri bersama anggota KPK RI, Selasa (6/1/2018).

Adanya hal ini, ia nyatakan karena sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2017, tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah. Dimana sesuai isinya, hal ini dinyatakan bukan untuk konsumsi publik.

"Jadi kalo belum ada arahan dari pimpinan (Gubernur), saya tidak bisa jelaskan secara gamblang. Kalau sudah ada arahan yah saya siap aja," tambahnya.

Mengenai tindak lanjut dari surat ultimatum pengembalian dana, ia menyatakan seluruh keputusan berada di tangan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun. Hal ini juga berlaku, apabila pihak Disdik Kepri tidak kunjung menanggapi adanya surat tersebut.

Sebelumnya diketahui, dana sebesar Rp 780 juta dari APBD 2017 diduga dicairkan dengan menggunakan kegiatan fiktif oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kepri. Adanya dana ini sendiri, dinyatakan dalam pengadaan peralatan penunjang perkantoran, pembangunan rehabilitasi fisik sarana dan prasarana SMK, serta kegiatan dana pendampingan beasiswa kemitraan dalam dan luar daerah, yang sebelumnya diusulkan dalam Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK) Disdik Kepri.

Namun, dalam pembahasan APBD di Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan DPRD Kepri, sejumlah kegiatan tersebut tidak pernah dibahas dan disahkan. Bahkan mengetahui hal ini, pihak Inspektorat menyatakan telah mengirimkan surat ultimatum pengembalian dana ke Disdik Kepri, serta surat pemberitahuan kepada Gubernur Kepri.

Editor: Yudha