Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pejabat Dinas Kepri Maling APBD Rp780 Juta, Gubernur Kepri Baru akan Keluarkan Teguran
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 05-02-2018 | 18:26 WIB
sekda-kepri-ts-arif-fadillah11.jpg Honda-Batam
Sekda Provinsi Kepri TS Arif Fadillah (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepri mengatakana, baru akan menyurati dan mengeluarkan teguran tertulis kepada dua pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Kepri yang menggunakan Rp780 juta dana APBD 2017 Provinsi Kepri.

Selain meminta untuk dikembalikan, Sekda Provinsi Kepri TS Arif Fadillah mengatakan telah memerintahkan Inspektorat Provinsi Kepri untuk meminta agar pejabat Dinas Pendidikan Kepri yang menggunakan dana tersebut segera mengembalikan.

"Harus dikembalikan dan kami akan menyurati untuk mempertanyakan, sampai di mana progress pengembaliannya ditindaklanjuti," kata Arif Fadillah di kantor Gubernur Kepri, Senin (5/2/2018).

Terkait dengan dugaan pelanggaran pidana atas dilaksanakannya tiga kegiatan di Dinas Pendidikan yang tidak terbudget dan masuk pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran DIPA-APBD 2017, TS Arif Fadillah mengatakan, hal tersebut merupakan pidana.

Dan atas hal itu, Gubernur melalui Sekretriat Daerah akan menyurati dan mengeluarkan teguran tertulis terhadap pejabat Dinas Pendidikan bersangkutan.

"Nanti Gubernur akan mengeluarkan surat teguran tertulis, karena melaksanakan kegitan tidak sesuai dengan mekanisme aturan," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kendati tidak pernah dibahas dan disahkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBD 2017 Dinas Pendidikan, Pejabat di Dinas Pendidikan Provinsi Kepri nekat melaksanakan kegiatan pengadaan peralatan penunjang perkantoran Dinas Pendidikan, pembangunan rehabilitasi fisik sarana dan prasarana SMK serta kegiatan dana pendampingan beasiswa kemitraan dalam dan luar daerah yang sebelumnya hanya diusulkan dalam Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK) Dinas Pendidikan Kepri.

Dengan memanipulai data kegiatan Rp780 juta dana APBD 2017 dari tiga kegiatan di Dinas Pendidikan Provinsi Kepri itu, "lesap" digunakan pejabat di Dinas Pendidikan Kepri untuk kepentingan pribadi.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Arifin Nasir, juga membenarkan hal tersebut dan karena sudah menjadi temuan, sehingga pihaknya telah meminta Inspektorat Perovinsi Kepri, melakukan pengawasan.

"Saya sudah merekomendasikan ke Inspektorat agar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diperiksa dan dapat mengembalikan dana APBD 2017 tersebut," ujar Arifin Nasir sebelumnya.

Saat ini tambah Arifin, tergantung dari masing-masing pejabat, mau mengembalikan atau tidak. Dan dari laporan yang diterima masing-masing PPTK dan PPK kegiatan tersebut, sedang megusahakan pelaksanaan pengembaliannya.

Ketua Komisi IV DPRD Kepri, Teddy Jun Askara, juga mengaku telah mendapat informasi tersebut, namun untuk memastikan kebenaran kerugian negara atas penggunaan dana yang terpakai, DPRD Kepri sedang menunggu hasil penelusuran dan audit yang dilakukan Inspektorat Provinsi Kepri.

"Informasinya sudah kami dengar, dan kami juga sudah mempertanyakan hal tersebut ke Dinas Pendidikan dan Inspektorat sudah turun. Saat ini tinggal menunggu hasil pemeriksaan dan audit dari Inspektorat," sebut Teddy.

Jika dana tersebut tidak segera dikembalikan, tambah politisi Golkar ini, dikhawatirkan akan menjadi temuan BPK pada Laporan Hasil Pemeriksaan Penggunaan APBD 2017, yang saat ini sedang melaksanakan audit.

Editor: Udin