Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Tetapkan Hanya Satu Akun Per Medsos Bagi Tim Kampanye Pilkada 2018
Oleh : Redaksi
Sabtu | 03-02-2018 | 09:02 WIB
akun-medsos.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Nama-nama akun dari media sosial, yang maksimal hanya boleh lima, harus didaftarkan tim kampanye calon kepala daerah ke KPU. (Sumber foto: Maxmanroe.com)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tim kampanye pasangan calon kepala daerah hanya boleh memiliki satu akun dari masing-masing jenis media sosial yang akan digunakan untuk berkampanye.

Sebelumnya, KPU membatasi tim kampanye calon kepala daerah maksimal memiliki lima akun media sosial dan harus didaftarkan ke KPU.

Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, apabila tim kampanye ingin mendaftarkan akun Facebook yang akan digunakan untuk berkampanye, maka hanya boleh melaporkan satu akun saja. Begitu juga dengan akun media sosial yang lain.

"Satu media sosial satu akun. Jadi misalnya ada Facebook, akunnya satu. Instagram satu. Macam-macam ya satu saja," tutur Arief Arief di kantornya, Jakarta, Jumat (2/2).

Setiap pasangan calon kepala daerah wajib mendaftarkan akun media sosial untuk keperluan kampanye maksimal satu hari sebelum masa kampanye. Diketahui, masa kampanye Pilkada serentak di 171 daerah dimulai pada 15 Februari mendatang.

"Nanti kita akan publikasi ke masyarakat. Ini lho akun resminya mereka," ucap Arief.

Arief mengatakan, apabila ada tim kampanye pasangan calon kepala daerah yang terbukti menggunakan akun selain yang didaftarkan, KPU tidak akan mengambil langkah apa pun. Institusi lain seperti kepolisian dinilai Arief yang lebih berwenang untuk mengambil tindakan.

Tim kampanye pasangan calon kepala daerah, kata Arief, harus mematuhi peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017 dalam mengunggah konten. Misalnya, tidak menyerang pasangan calon kepala daerah lain secara personal, mempertentangkan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila.

Ada berbagai sanksi jika tim kampanye pasangan calon kepala daerah melanggar peraturan kampanye melalui akun media sosial. Sanksi yang akan diberlakukan tidak hanya teguran. Arief mengatakan tergantung sejauh mana pelanggaran yang terbukti dilakukan.

“Bisa kita hentikan kampanyenya. Kalau masih tetap enggak bisa, kita cek. Kalau ada pidananya, itu bisa berujung pada diskualifikasi,” ujar Arief.

Arief lalu mengamini ada kemungkinan munculnya akun-akun palsu yang mengatasnamakan calon kepala daerah tertentu. Akun-akun palsu itu bisa mengunggah konten berisi kampanye yang positif, bisa juga menjelek-jelekkan pihak lain untuk tujuan yang buruk.

Apabila itu terjadi, lanjut Arief, masyarakat diminta untuk tidak langsung percaya dan menyimpulkan asumsi liar.

"Kalau ada berita-berita di luar akun resmi yang didaftarkan ke KPU, jangan langsung percaya. Anda harus menyaringnya,” kata Arief.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Udin