Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PBB Terancam Tak Ikut Pemilu dari Tanjungpinang sampai ke Pusat
Oleh : Habibie Khasim
Jum\'at | 02-02-2018 | 19:14 WIB
kpu-tpi1.jpg Honda-Batam
M Yusuf (baju putih) saat verifikasi ke kantor PPP (Foto: Habibie Khasim)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dari tujuh kabupaten/kota yang ada di Kepulauan Riau, Partai Bulan Bintang Kabupaten Lingga telah menyerah dan mengirimkan surat pernyataan ke KPU bahwa mereka tidak sanggup memenuhi syarat verifikasi.

Sementara, di Ibukota Provinsi Kepri, Tanjungpinang, KPU Tanjungpinang menyatakan bahwa PBB belum memenuhi syarat (BMS) untuk mengikuti pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019 mendatang.

Jika memang PBB Tanjungpinang tidak juga dapat memenuhi persyaratan sampai batas waktu yang ditentukan, maka PBB terancam tidak bisa ikut Pemilu bukan hanya di Tanjungpinang, melainkan sampai ke tingkat pusat.

"Kita sudah verifikasi faktual, mereka memang telah melampirkan semua persyaratan. Namun dari jumlah keanggotaan, syaratnya 207 tapi mereka yang lulus seleksi Sipol hanya 62 orang, jadi tidak lengkapnya di situ," tutur Komisioner KPU Tanjungpinang, Muhammad Yusuf, saat diwawancarai, Jumat (2/2/2018).

Menurut Yusuf, harapan PBB Provinsi untuk mengikuti Pemilu tahun 2018 hanyalah dari Tanjungpinang. KPU sendiri memberikan waktu sampai tanggal 5 Februari 2018 ini untuk PBB melengkapi persyaratan yang kurang. Jika batas waktu telah lewat, maka akan semakin kecil kemungkinan PBB ikut andil dalam Pemilu nantinya.

"Syarat lolosnya verifikasi tingkat provinsi minimal hanya satu partai di tingkat kabupaten/kota yang tidak lulus verifikasi. Sedangkan di Kepri Lingga sudah menyerah, maka PBB Tanjungpinang yang menjadi harapan," terangnya.

"Jika Tanjungpinang juga tak lolos, maka sesuai aturan di tingkat provinsi, PBB tidak akan lolos," tambahnya lagi.

Selain itu, untuk di tingkat Pusat, Yusuf mengatakan syaratnya harus 100 persen partai yang lolos di tingkat provinsi. Jika ada satu partai saja dari 34 provinsi yang tidak lolos, maka dinyatakan partai tersebut tidak bisa ikut pada Pemilu 2019.

"Untuk persyaratan lainnya seperti kantor dan kepengurusan Parpol sudah terpenuhi oleh PBB," tutup Yusuf.

Editor: Udin