Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PBB Tak Lolos Verifikasi Faktual di Tanjungpinang
Oleh : Habibie Khasim
Jum\'at | 02-02-2018 | 18:38 WIB
kpu-tpi.jpg Honda-Batam

PKP Developer

M Yusuf (baju putih) saat verifikasi ke kantor PPP (Foto: Habibie Khasim)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Partai Bulan Bintang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 mendatang. Ini menandakan bahwa partai ini terancam tidak lagi memiliki kursi di DPRD Kota Tanjungpinang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang telah melakukan verifikasi faktual 12 partai lama di Tanjungpinang. Dari hasil verifikasi faktual tersebut, hanya 11 parpol yang dinyatakan memenuhi syarat. Sementara 1 parpol yakni Partai Bulan Bintang (PBB) Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Komisioner KPU Tanjungpinang, Muhammad Yusuf, saat diwawancarai, Jumat (2/2/2018) mengatakan, PBB dinyatakan BMS karena jumlah keanggotaan yang kurang dari jumlah yang ditentukan.

"Jumlah keanggotaan PBB Tanjungpinang hanya 62 orang dari 207 orang yang disyaratkan. 207 orang itu merupakan 1 persen dari jumlah penduduk Tanjungpinang, kan jumlah penduduk Tanjungpinang 207 Ribu. Dengan demikian PBB terancam tidak bisa mengikuti Pemilu 2019 jika tidak melengkapi itu," terang Yusuf.

Dijelaskannya, saat pendaftaran PBB memasukkan sejumlah besar anggotanya. Namun setelah dilakukan verifikasi dan dimasukkan ke dalam Sistim Informasi Politik (Sipol) yang memenuhi syarat hanya 62 orang saja. Atas ketidaklengkapan itu KPU memberikan tenggat waktu hingga tanggal 5 Februari untuk melengkapi kekurangan anggotanya.

"Berdasarkan aturan, saat ini PBB tidak dapat mengikuti dan menjadi peserta pemilu 2019 jika persyaratan itu tidak terpenuhi hingga batas waktu yang diberikan," jelas Yusuf.

Editor: Udin