Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Seluruh Parpol di Kepri Sudah Sampaikan Laporan SPJ Bantuan ke BPK
Oleh : Ismail
Jumat | 02-02-2018 | 15:15 WIB
zulhendri1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kepulauan Riau, Zulhendri. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kepulauan Riau, Zulhendri menyampaikan seluruh partai politik (parpol) di Kepri sudah menyampaikan laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) bantuan dana Parpol dari Pemprov tahun 2017.

Laporan tesebut menjadi dasar BPK untuk mengaudit serta mempertanggungjawabkan dana bantuan parpol yang sudah diberikan kepada masing-masing parpol pada tahun lalu.

Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam ini menjelaskan, sesuai ketentuan Kemendagri maupun Undang -Undang tentang Partai Politik, bagi yang menerima bantuan dana dari pada APBN maupun APBD wajib menyampaikan laporan. Dalam aturannya, laporan tersebut disampaikan satu bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Jadi minimal pada akhir Januari ini laporan pertanggung jawaban tersebut sudah disampaikan ke BPK," ujarnya Zulhendri, Jumat (2/2/2018).

Ia menegaskan, sesuai Peraturan BPK RI No 2 tahun 2015, tentang laporan pertanggung jawaban bantuan dana Parpol, terhitung efektifnya 1 Januari 2018 harus disampaikan ke BPK RI untuk kemudian dilakukan audit.

Dalam ketentuan tersebut, lanjut Zulhendri, Parpol harus menaatinya sesuai aturan dan Undang-Undang. Apalagi dengan adanya Perka BPK RI no 2 tahun 2015, penyampaian SPJ dana Parpol harus sesuai aturan.

"Kalau dulu sifatnya review. Tapi dengan keluarnya peraturan BPK RI no 2 tahun 2015, maka apapun hasilnya adalah bentuk rekomendasi BPK. Jadi sekarang Parpol tidak bisa main-main lagi dalam menyampaikan laporan keuangannya," jelasnya.

Zulhendri mengakui, dalam penyampaian LPJ tersebut memang masih ada parpil yang terkesan kurang tertib. Misalnya masih terlambat, maupun mekanisne laporan yang kurang sesuai.

"Kendalanya mereka misalnya mengalami pergantian pengurus, sehingga format laporanya belum sesuai ketentuan," ungkapnya Zulhendri. Kendati demikian, pihaknya tetap merupaya mendorong keseriusan Parpol, dalam menyampaikan kewajibannya ini.

Editor: Yudha