Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi

Enam Terdakwa Pemilik dan Penyelundup 12 Ton Serbuk PCC Didakwa Pasal Berlapis
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 23-01-2018 | 18:50 WIB
terdakwa-pengedar-serbuk-pcc.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Enam terdakwa pemilik dan penyelundup PCC (Paracetamol, Cafein, dan Carisoprodol) sebanyak 12 ton, didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irisa Nadeja di Pengadilan Negeri Tanjungpinang(Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Enam terdakwa pemilik dan penyelundup 12 ton bahan PCC (Paracetamol, Cafein, dan Carisoprodol) didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum (JPU) Irisa Nadeja di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (23/1/208/18).

Keenam terdakwa, masing-masing Marthin yang merupakan pemilik 12 ton serbuk PCC, Efendi Simanjuntak sebagai pemilik PT Transmart Logostindo --yang bergerak di bidang expedisi barang, bersama dengan Rinto Siburian, Benny Mardiana, Budi Hartono dan Lambok Simanjuntak.

Dalam dakwaannya, Irisa menceritakan kejadian penangkapan itu berawal dari terdakwa Martin selaku pemilik barang berupa serbuk obat atau sedian farmasi 10 ton, Crisprodol 1 ton, Dektrometthirhan 1 ton, dan Trihexyphenidhyl, yang dibelinya dari negara India kepada Bapa Alias Bu Na (DPO) seharga Rp520 juta.

Saat itu terdakwa Marthin menelepon terdakwa Rinto Siburian yang mempunyai perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengiriman barang PT Transmart Logistindo yang bergerak di bidang ekspedisi, pada awal bulan Agustus 2017 lalu.

"Terdakwa Marthin meminta kepada terdakwa Rinto Siburian untuk menerima kiriman barang dari agen Singapura dengan marking kode Kadek di Batam. Selanjutnya dikirim kembali ke Jakarta," ujar JPU.

Saat itu terdakwa Rinto Siburian menawarkan harga perkilogramnya Rp33 ribu dan terdakwa Rinto Siburian meminta dana operasional kepada terdakwa Marthin yang totalnya sebesar Rp200 juta dari kesepakatan sebelumnya sebesar Rp840 juta. Harga itu pun sebelumnya telah dikoordinasikan dengan terdakwa Budi Hartono dan terdakwa Efendi Simanjuntak.

"Kemudian terdakwa Marthin mengirim dokumen barang MSDS (Material Safety Data Shet) ke Whatsaap nomor terdakwa Rinto Siburian karena dia setuju untuk mengangkut dari Batam ke Jakarta," katanya.

Selanjutnya, terdakwa Rinto Siburian mentransfer uang sebesar Rp96 juta yang berasal dari terdakwa Marthin kepada terdakwa Budi Hartono untuk pembayaran dari Singapura ke Batam dan ditempatkan ke gudang milik terdakwa Efendi Simanjuntak di Ruko Tiban Mas Asri Blok E No.8, Kecamatan sekupang, Batam.

Terdakwa Rinto Siburian menelepon terdakwa Budi Hartono memindahkan barang yang sudah tiba di Batu Aji di Ruko City Makmur nomor 7 gudang yang disewa terdakwa Rinto kepada saksi Leo Tjahyono, untuk dipindahkan ke gudang milik terdakwa Efendi Simanjuntak di Ruko Tiban Mas Asri Blok E N0.8 Kecamatan sekupang, Batam (PT Murti Transindo) pada tanggal 31 Agutus 2017.

"Setelah barang sampai di gudangnya, terdakwa Efendi Simanjuntak menerima pembayaran Rp6 juta dan saksi Efendi Simanjuntak menghubungi terdakwa Lambok Simanjuntak untuk memindahkan barang berupa serbuk obat atau sedian farmasi 10 ton, Crisprodol 1 ton, Dektrometthirhan 1 ton dan Trihexyphenidhyl dari gudang milik PT Murti Transindo ke Jalan Sri Bayitan Kijang, Kelurahaan Kijang, Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan," ungkapnya.



Selanjutnya, terdakwa Lambok menghubungi terdakwa Benny Mardiana untuk mengirimkan bahan obat tersebut melalui kapal pompong /kapal kayu yang ada di Pelabuhan Punggur pada hari Jumat tanggal 1 September 2017 dengan ongkos kirim Rp18 juta.

Keesokan harinya, barang milik terdakwa Marthin itu tiba di Pelabuhan Gentong Tanjunguban, yang kemudian barang tersebut dimuat ke atas truk yang dikemudikan oleh sopir.

"Saksi Hendri Donal, Nova Anggih menggunakan 3 buah truk Mitsubishi warna Kuning nomor Polisi BP 8810 TY, BP 8726 BU dan truk Toyota Dyna warna merah nomor polisi BP 9430 TY untuk mengangkut barang tersebut," ucapnya.

Namun, sebelum barang tersebut dikirim, Polsek Bintan Timur keburu melakukan penangkapan. Pasalnya, dalam melakukan pengangkutan dan mengedarkan sedian farmasi, Rinto Siburian tidak memiliki izin edar dari Menteri Kesehatan atau Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM).

Dan dari tangan saksi Rinto Siburian didapati barang bukti uang tunai sebesar Rp74 juta, sisa dari uang yang diterima dari terdakwa Marthin untuk operasional pengiriman bahan obat yang akan dibawa ke Jakarta, Sabtu (2/9/2017) pukul 05.26 Wib.

"Keenam terdakwa didakwa dengan dakwaan primer dengan Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP dan didakwa dengan dakwaan subsider Pasal 61 ayat 1 huruf a UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika, serta lebih subsider Pasal 62 Undang Undang No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan lebih-lebih subsider Pasal 63 ayat 1 huruf a Undang Undang No 5 tahun 1997 tentang psikotropika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," pungkasnya.

Mendengar dakwaan ini, keenam terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya, Sevnil SH, Iwa Susanti SH dan Palti Siringo Ringo tidak mengajukan eksepsi. Sedangkan atas dakwaan itu Ketua Majelis Hakim Monaliza Siagian SH serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota, Santonius Tambunan SH dan Acep Sopian Sauri SH, menunda persidangan selama satu pekan.

Editor: Udin