Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawa Sabu 100 Gram, WN Malaysia Diciduk BNN Kepri di Hotel Sky Inn
Oleh : Hadli
Selasa | 23-01-2018 | 17:14 WIB
sabu2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kepala BNN Kepri Brigjen Pol Ricad Naingolan saat memberikan keterangan pers di gedung BNN Kepri, Batubesar, Kecamatan Nongsa, Selasa (22/1/2018). (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri berhasil membekuk seorang pria berkewarganegaraan Malaysia, MA (24), beserta barang bukti sabu seberat 100 gram di Hotel Sky Inn Batam Center, Kota Batam, Kamis (11/1/2018) lalu.

Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Ricard Naingolan mengungkapkan, MA ditangkap di kamar 201 Hotel Sky Inn sekira pukul 09.30 Wib.

"Hasil pengembangan, dua orang lagi ditangkap di lokasi yang berbeda beserta barang bukti 2,88 gram sabu. Mereka merupakan jaringan peredaran narkoba Malaysia-Indonesia," ujar Richard saat memberikan keterangan pers di gedung BNNP Kepri, Batubesar, Kecamatan Nongsa, Selasa (22/1/2018).

Diungkapkan, setelah mengamankan Ma, petugas BNNP Kepri kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap 1 orang berinial F (36) WNI di parkiran depan Hotel Sky Inn Batam Centre, Kota Batam.

Berdasarkan keterangan kedua tersangka, petugas kembali mengamankan 1 orang oada pukul 10.00 wib. S (31) berhasil ditangkap di Perumahan Purna Yudha Indah, Blok D7 RT 03 RW 08, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

"Dari S petugas menyita barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 2,88 gram. Jadi total barang bukti Narkotika jenis sabu yang diamankan keseluruhan dari tersangka berjumlah 102,88 gram," ungkap Ricad.

Ketiga tersangka MA, F dan S diancam pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Editor: Dardani