Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Isdianto Masukkan Gugatan Intervensi Tussenkont

Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang Tolak Gugatan Intervensi Rini Fitrianti
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 23-01-2018 | 16:14 WIB
rini-isdianto1.jpg Honda-Batam
Rini Fitrianti dan Isdianto. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PNTUN) Tanjungpinang di Batam menolak gugatan intervensi Rini Fitrianti atas gugatan tata usaha negara (TUN) yang dimohonkan LIRA Kepri.

Penolakan gugatan Rini Fitriyanti, diputuskan ketua Majelis Hakim Nurfatimah SH, dengan hakim Anggota Novita SH dan Abdulrahman SH, melalui putusan sela masjelis hakim atas keberatan kuasa Hukum DPRD Kepri pada Senin (22/1/2018).

Kuasa Hukum DPRD Kepri, Edward Arfa SH mengatakan, masuknya Rini Fitrianti sebagai penggugat intervensi dalam gugatan TUN LIRA sangat tidak berdasar, karena yang bersangkutan bukan merupakan Calon wakil Gubernur yang disepekati lima parpol pengusung dan diajukan Gubernur ke DPRD.

"Maka itu kami keberatan dengan gugatan intervensi-nya, dan Majelis Hakim mengabulkan dalam putusan selanya," ujar Edward Arfa pada BATAMTODAY.COM, Selasa (23/1/2018).

Terhadap gugatan LIRA, atas surat Keputusan Penetapan Calon Tetap, Penetapan Calon Tunggal, dan Penetapan Wakil Gubernur Kepri Isidianto oleh DPRD Kepri, hingga saat ini terus berlangsung dengan agenda pemeriksaan perkara pokok.

"Atas gugatan Lira ini, Isdianto sebagai Wagub yang sudah ditetapkan dan telah mengundurkan diri dari ASN namun belum dilantik, juga turut gugatan intervensi untuk membela kepentingan dirinya sendiri (tussenkont)," ujar Edward Arfa yang mengaku juga menjadi kuasa hukum Isdianto.

Atas gugatan Intervensi Tussenkont Isdianto ini, tambah Edward Arfa, Majelis Hakim PTUN akan membacakan putusan sela pada, Senin (29/1/2018) mendatang serta dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara pokok atas permohonan gugatan LIRA.

Sedangkan, mengenai gugatan PKB dan Fauzi Bahar, dikatakan Edward Arfa sudah akan dicabut, namun untuk pencabutan, pihak termohon meminta majelis hakim agar melakukannya dengan penetapan.

Sebelumnya, mantan Calon Wagub Kepri calon wakil gubernur yang diusung Partai PKB Fauzi Bahar dan Nasdem Rini Fitrianti melayangkan gugatan Tatausaha Negara (TUN) Tiga Keputusan DPRD tentang Penetapan Calon Tetap, Penetapan Calon Tunggal dan Penetapan Wakil Gubernur Kepri Isdianto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Batam.

Selain menggungat 3 Keputusan DPRD masing-masing, Surat Keputusan DPRD Kepri Nomor:37 Tahun 2016 Tentang Penetapan Calon Tetap Wagub, SK DPRD Nomor 40 tahun 2016 tentang Penetapan Calon Tunggal Wagub Kepri, serta Surat Keputusan DPRD Nomor 41 Tahun 2016 tentang Penetapan isdianto sebagai Wagub Kepri, Fauzi Bahar dan Rini Fitrianti juga menggugat Gubernur Kepri, Nurdin Basirun sebagai pihak Tergugat.

Tiga surat Keputusan DPRD Kepri yang digugat pemohon ke PTUN itu adalah Surat Keputusan DPRD Kepri nomor Nomor: 37 Tahun 2016 Tentang Penetapan Calon Tetap Wagub, SK DPRD Nomor 40 tahun 2016 tentang Penetapan Calon Tunggal Wagub Kepri, serta Surat Keputusan DPRD Nomor 41 Tahun 2016 tentang Penetapan isdianto sebagai Wagub Kepri, Fauzi Bahar dan Rini Fitrianti juga menggugat Gubernur Kepri, Nurdin Basirun sebagai pihak Tergugat.

Editor: Yudha