Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Belum Kirimkan Draf Perubahan Verifikasi Parpol ke Kemenkumham
Oleh : Redaksi
Minggu | 21-01-2018 | 12:30 WIB
gedung_kpu2.jpg Honda-Batam
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 7 dan 11 tahun 2017 terkait proses verifikasi parpol hingga hari ini belum sampai meja Kemenkumham. Bila sudah sampai, maka Kemenkumham akan mengundangkannya saat itu juga.

"Peraturan KPU yg dimaksud sampai hari ini tidak ada yang masuk di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Pengundangan," kata Dirjen Perundangan, Prof Dr Widodo Ekatjahjana Minggu (21/1/2018).

Hal itu menanggapi pernyataan Ketua KPU Arief Budiman. Arief mengatakan KPU meminta Menkumham untuk segera mengundangkan revisi PKPU yang dibuat KPU. Menurutnya tahapan yang direvisi tidak banyak, sehingga seharusnya dapat disahkan dengan cepat.

"Kita sudah konfirmasi ke Sekjen KPU melalui Direktur HPP 1, memang berkas PKPU tetang Verifikasi Parpol itu belum dikirimkan ke Kemenkumham," ujar Widodo.

Kemenkumham berkomitmen mendukung proses demokrasi di Indonesia. Apalagi terkait paraturan-peraturan yang sangat vital, seperti soal verifiaksi parpol.

"Menkumham siap langsung mengesahkan pengundangannya melalui Ditjen PP jika sudah masuk, karena ini regulasi yang sangat penting unt mendukung proses demokrasi di Indonesia," pungkas Widodo.

Sementara itu, sebelumnya, KPU melakukan perubahan atas PKPU 7 dan 11 tahun 2017 terkait proses verifikasi parpol. Ketua KPU Arief Budiman, mengatakan akan mengirimkan hasil revisi PKPU kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Regulasi yang baru ini kan baru akan kita kirimkan ke Menkumham hari ini, karena tadi pagi kan baru disetujui," ujar Arief di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2018).

Arief mengatakan KPU meminta Menkumham untuk segera mengundangkan revisi PKPU yang dibuat KPU. Menurutnya tahapan yang direvisi tidak banyak, sehingga seharusnya dapat disahkan dengan cepat.

"Kami akan berkomunikasi dengan Menkumham dan kami minta agar bisa hari ini juga mereka bisa mengundangkan PKPU yang sudah kami revisi, kan sebetulnya revisinya tidak telalu banyak khususnya tahapannya," ujar Arief.

Dia mengatakan bila Menkumham telah mengesahkan, maka KPU akan dapat segera menjalankan tahapan verifikasi. Sesuai dengan waktu yang ditetapkan dalam PKPU baru.

"Kalau tahapannya sudah bisa ditetapkan, kita sudah bisa bekerja dengan durasi waktu yang ditetapkan di PKPU yang baru," ujarnya.

Seperti diketahui, perubahan PKPU ini dilakukan terkait dengan adanya putusan MK soal verifikasi partai politik. Dalam putusannya, MK meminta KPU untuk melakukan verifikasi baik kepada partai lama maupun partai baru yang mendaftar sebagai calon partai politik peserta pemilu 2019.

Editor: Surya