Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PNS yang Berikan 'Like' di Medsos Calon Kepala Daerah akan Diberhentikan
Oleh : Irawan
Minggu | 21-01-2018 | 11:00 WIB
like.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018, poster dan konten kampanye mulai membanjiri sejumlah fitur di media sosial.

Peralihan pola kampanye konvensional menuju digital ini mempermudah tim pemenangan peserta pilkada dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang bakal calon yang diusung.

Namun, khusus bagi aparatur sipil negara (ASN) atau disebut juga pegawai negeri sipil (PNS), kampanye digital yang semakin ramai ini membuat mereka lebih berhati-hati.

Sebab, jika sampai ASN terbukti memberikan like pada konten yang berbau pilkada di luar akun KPU, maka siap-siap saja ASN tersebut menerima hukuman disiplin.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri Sumarsono setelah rapat teknis persiapan Pilkada Serentak 2018 di Kementerian Dalam Negeri, beberapa waktu lalu, menuturkan, pengawasan terkait netralitas ASN pada Pilkada 2018 semakin diperketat.

Menurut Sumarsono, pemberian sanksi terhadap ASN yang terbukti tidak netral dipersingkat. Selain itu, ASN yang bersangkutan juga akan langsung diberhentikan sementara.

"Netralitas ASN saat ini sangat diperketat. Jadi prosesnya dipersingkat untuk pilkada. Kalau ditengarai ada pelanggaran, Bawaslu berkoordinasi dengan KASN, Kemenpan RB, dan Kemendagri untuk selanjutnya ASN bersangkutan akan diberhentikan sementara," ujar Sumarsono.

"Untuk ASN, kami sangat tegas memonitor. Prosesnya dipersingkat. Jika memenuhi kategori pelanggaraan langsung diberikan pemberhentian sementara. Oleh karena itu, tolong jangan terlibat," tambahnya.

Sumarsono menjelaskan, pemberian sanksi terkait pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2018 berbeda dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan imbauan Menteri Dalam Negeri terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018, proses tersebut dipersingkat. ASN akan langsung diberhentikan sementara setelah sidang selesai digelar.

"Jadi prosesnya tidak panjang seperti PP Nomor 53 Tahun 2010. Lisan dulu, tertulis dua kali, ya kepanjangan. Jika ASN terbukti melanggar netralitas, sidang selesai, kemudian diberhentikan sementara," ucap Sumarsono.

Selain itu, Sumarsono juga mengingatkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Bawaslu memiliki kewenangan untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran netralitas oleh ASN kepada Komisi Aparatur Sipil Negara, Kemenpan RB, dan Kemendagri.

"Kalau kemarin Bawaslu dan Panwaslu agak seperti macan ompong, bisa mengawasi tapi tidak punya taring. Sekarang melalui UU No 10 Tahun 2016 sudah diberi taring. Dalam konteks ASN bisa memberikan informasi kepada pejabat yang berwenang untuk memberikan sanksi bagi mereka yang terlibat (melanggar netraliras)," kata Sumarsono.

Editor: Surya