Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Tanjungpinang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Tewasnya Johan di Jembatan Dompak
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Sabtu | 20-01-2018 | 18:14 WIB
Kapolres-tunjukkan-balok.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, didampingi Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Dwihatmoko Wiraseno, dan Kasat Lantas Polres Tanjungpinang, AKP Krisna Yowa Ramadhani (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua anak di bawah umur berinisial As (15) dan Mj (17) ditetapkan tersangka dalam kejadian perbuatan penganiayaan berat yang menyebabkan matinya korban Johan, di Jalan Jembatan Dompak I Kota Tanjungpinang, Kamis (17/1/2018) sekira pukul 21.30 Wib.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, mengungkapkan kronologis kejadian itu berawal pada saat adanya dua kelompok anak muda (geng motor) dengan menggunakan sepeda motor. Namun saat geng motor (kelompok korban) melewati geng motor kedua tersangka, mereka 'menggeber' sepeda motornya.

"Karena tidak senang dan merasa panas dengan geng motor korban yang saat itu menggeber-geber sepeda motornya, maka kedua tersangka pergi ke arah Jalan Wiratno atau tepatnya di depan Ramayana, mengambil kayu dan balok," ujar Ardiyanto, didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Dwihatmoko Wiraseno, dan Kasat Lantas Polres Tanjungpinang, AKP Krisna Yowa Ramadhani, saat melakukan presentasi rillis, Sabtu (20/1/2018).

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi di tempat dan olah tempat kejadian perkara (TKP), diketahui tersangka As yang memegang kedua kayu itu, sedangkan Mj yang menggunakan sepeda motornya.

"Setelah mengambil kayu, kedua tersangka kembali lagi ke jembatan tersebut sambil menunggu korban kembali menggeber-geber sepeda motor di depan kedua tersangka," ungkapnya.

Ardiyanto mengungkapkan lebih lanjut, saat korban kembali ingin melintas dan menggeber-geber sepeda motornya dengan kecepatan yang tinggi di depan kedua tersangka, saat itu kedua tersangka menghalangi dengan dua buah kayu yang dipegangnya.

"Karena korban menggunakan sepeda motor dengan kecepatan tinggi dan tidak menggunakan helem, maka korban tidak bisa menghindar. Sehingga kepala korban mengenai kayu dan akhirnya kepala korban bocor hingga otaknya ke luar dan mengeluarkan darah yang banyak," ungkapnya lagi.

Karena kepala korban mengenai kayu, maka korban saat itu kehilangan kendali dan akhirnya motor dan korban terseret hingga 90 meter dari tempat itu.

"Korban terjatuh dengan kondisi tidak sadarkan diri, kemudian anggota satlantas Polres Tanjungpinang langsung turun ke lokasi dan membawa korban ke rumah sakit angkatan laut. Namun korban tidak bisa diselamatkan dan akhirnya meninggal dunia," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka As dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP, sedangkan untuk tersangka yang berinisial Mj dijerat dengan Pasal 356 KHUP.

"Karena masih sekolah akan ada pertimbangan-pertimbangan untuk tersangka anak-anak yang masih sekolah," pungkasnya.

Editor: Udin