Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sebesar Rp 2,8 Miliar Klaim BPJS RSUD Embung Fatimah Tidak Bisa Dicairkan
Oleh : Irwan Hirzal
Sabtu | 20-01-2018 | 15:26 WIB
rdpok1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Suasana RDP Komisi IV DPRD Batam dengan manajemen RSUD Embung Fatimah. (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sekitar Rp 2,8 miliar dari total Rp 19 miliar lebih klaim Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah yang belum dicairkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, ternyata tidak bisa dicairkan karena sudah kadaluarsa.

Rp 2,8 miliar tersebut ternyata klaim BPJS pada tahun 2014-2015 yang tidak bisa dicairkan atau sudah kadaruasa. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2014 bahwa maksimal pengajuan klaim ke BPJS paling lambat dua tahun.

"Klaim yang hangus Rp 2,8 miliar pada tahun 2014-2015. Sisanya Rp17 miliar harus dibayar BPJS,berkasnya sudah masuk. Kita harapkan dibayarlah segara BPJS," ujar Wakil Direktur RSUD Embun Fatimah Sri Rupiati dalam rapat denger pendapat (RDP) di Komisi IV DPRD Kota Batam, Jumat (19/1/2018) kemarin.

Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Batam, Zoni Anwar Tanjung, mengaku kadaruasanya pengajuan klaim sebesar Rp 2,8 miliar terjadi karena persyaratan data yang amburadul dan kurang. Membuat pengajuan 2014-2015 tersebut ditolak dan dikembalikan ke rumah sakit untuk dilakukan verifikasi kembali.

Hal itu juga akibat kurangnya komunikasi yang baik antara menejemen rumah sakit dengan pihak BPJS Kesehatan. Sehingga berkas yang ditolak tidak diselesaikan dengan baik.

"Pengajuan 2014-2015 tadi disampaikan direktur. Karena ada kesalahan komunikasi antara direktur dengan menejemen RSUD sebelumnya. Ketentuan pengajuan klaim maksimal paling lambat 2 tahun. Pengajuan Januari 2016 dengan tidak ada bukti pendukung itu, juga sudah masuk kadaruasa," ujar Zoni.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Djoko Mulyono dalam RDP mengatakan permasalahan klaim yang hangus harus ada evaluasi internal. Antara BPJS dengan menejemen RSUD harus membangun kerjasama yang baik, dalam mendukung satu sama lain.

"Harus ada evaluasi internal antara BPJS dengan menejemen RSUD. Agar ini tidak ada lagi terkendala klaim BPJS hingga numpuk. Kenapa hangus, kerena menejemennya tidak borkordinasi dengan baik, jangan sampai ini terjadi lagi," ujar Djoko.

Editor: Yudha