Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perbaikan Administrasi Bakal Calon Wako dan Wawako Tanjungpinang Sampai 20 Januari
Oleh : Habibi Khasim
Jum\'at | 19-01-2018 | 10:38 WIB
robbyok.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Robby Patria. (Foto: Habibi Khasim)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang menggelar rapat pleno terbuka penyampaian hasil penelitian persyaratan administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen syarat pencalonan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang tahun 2018 di Kantor KPU Kota Tanjungpinang, Kamis (18/1/2018) malam.

Dalam Pleno tersebut, Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Robby Patria mengumumkan, perbaikan administrasi bakal calon paling lambat Sabtu (20/1/2018).

Acara dihadiri Komisioner KPU Kota Tanjungpinang, bakal pasangan calon, ketua partai pengusung serta tim pendukung dari pasangan calon perseorangan.

Robby Patria menyampaikan beberapa hal berkaitan dengan syarat administrasi calon yang belum dipenuhi oleh masing-masing partai.

"Malam ini kami menyampaikan hasil penelitian administrasi pasangan calon dan syarat pencalonan yang belum dipenuhi oleh paslon. Kita harapkan secepatnya bakal calon menyerahkan paling lambat 20 Januari 2018 sebagai batas akhir perbaikan berkas," kata Robby.

Robby berharap masing-masing pasangan calon dapat memenuhi persyaratan pencalonan yang belum lengkap atau yang masih tidak memenuhi syarat secepatnya.

"Jika lewat tanggal 20, kami tidak dapat meloloskan bakal calon untuk menjadi peserta Pilkada Tanjungpinang," tegas Robby.

"Hasilnya semua bakal calon harus melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan Peraturan KPU nomor 3 maupun Peraturan KPU nomor 15," tambahnya.

Contoh syarat administrasi yang harus dilengkapi bakal calon ialah surat tanda terima penyerahan LHKP dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada juga bakal calon yang belum menyerahkan SKCK dari kepolisian yang asli bukan fotokopi, surat dari Kantor Pajak maupun dari Pengadilan Niaga di Medan tentang bebas pailit.

"Apalagi Sabtu tanggal 20 Januari itu hari libur, maka Jumat ini dimanfaatkan sebaik baiknya untuk menyelesaikan administrasi yang belum selesai," katanya.

Robby juga mengatakan, pada tanggal 20, KPU Provinsi, KPU Kota Tanjungpinang, PPK dan PPS akan melakukan coklit secara serentak.

Editor: Gokli