Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemko Tanjungpinang Minta Mendagri Segera Tunjuk Penjabat Wali Kota
Oleh : Habibie Khasim
Kamis | 18-01-2018 | 20:02 WIB
tengku-dahlan-728x349.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungpinang, Tengku Dahlan (Foto: Habibie Khasim)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Masa kerja Wali Kota Tanjungpinang dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah-Syahrul telah habis. Pemerintah Kota Tanjungpinang pun masih terus mengupayakan izin dari Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pelantikan pejabat eselon dalam waktu dekat ini.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungpinang, Tengku Dahlan, mengatakan akan meminta izin kepada Menteri Dalam Negeri agar memberikan izin kepada Pelantik Jabatan (PJ) Wali Kota untuk melakukan pelantikan dalam waktu dekat ini.

"Kita masih menunggu izin dari Kemendagri dalam upaya melakukan pelantikan. Dan kita juga minta izin kepada Mendagri agar pelantikan itu bisa dilakukan oleh PJ Wali Kota nanti," tutur Dahlan saat diwawancarai, Kamis (18/1/2018).

Dahlan mengakui, memang tidak waktu yang tepat melakukan pelantikan saat Lis-Syahrul masih menjabat. Hanya saja Kemendagri belum juga mengeluarkan surat izin kepada Pemko Tanjungpinang untuk melakukan pelantikan.

"Kita menunggu sampai akhirnya masa jabatan Pak Lis dan Pak Syahrul Habis. Dan sekarang kita tentunya meminta kepada Mendagri untuk dapat memberikan izin," kata Dahlan.

Dia mengatakan, jika tidak ada pelantikan, maka selama setahun ini akan ada sekitar 8 kursi jabatan eselon III yang kosong dan dijabat oleh Pelaksana Tugas (plt).

Selain itu dalam waktu dekat juga pejabat eselon II ada yang pensiun satu orang, yaitu Kepala Dinas Pajak dan Retribusi, Adnan.

"Kalau Pak Juramadi jadi pindah ke Lingga sebagai Sekda, maka yang kosong dua kursi eselon II dalam waktu dekat ini," terang Dahlan lagi.

Pemko Tanjungpinang sendiri kata Dahlan lagi, sangat mengharapkan Mendagri dapat memberikan izin pelantikan serta menunjuk PJ Wali Kota yang sampai saat ini pun belum ditentukan.

Editor: Udin