Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Syahbandar Gratiskan Biaya Pengurusan Surat Kapal 6 GT ke Bawah
Oleh : Syajarul Rusydy
Kamis | 18-01-2018 | 18:50 WIB
nelayan-di-kijang.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kapal nelayan di Kijang (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Pada Oktober tahun 2017 lalu, terjadi peraturan baru. Dalam surat Menteri Perhubungan menyebutkan bahwa kapal pas kecil tidak dipungut PNBP. Namun kapal yang di atas 7 GT tetap dikenakan PNBP sesuai dengan tarif.

Sebelumnya, kapal 1 GT sampai 6 GT itu pengurusannya di Pemerintah Daerah (Pemda). Setelah dilimpahkan ke Syahbandar, banyak terjadi permasalahan dalam pengurusan surat. Terlebih di kapal yang berukuran 6 GT.

Salah satunya saat perpanjangan surat kapal, kerap terjadi selisih yang signifikan dari yang awal 6 GT bisa menjadi 7 GT atau sebaliknya menjadi lebih kecil.

Seperti pengakuan pemilik kapal sekaligus nelayan yang tidak ingin namanya disebut mengatakan, dari awal diukur kapalnya itu 6 GT, namun setelah diukur ulang oleh pihak Syahbandar malah berubah menjadi lebih besar. Dalam artian, seharusnya dulu gratis sekarang harus bayar, karena kapalnya di atas 7 GT.

"Kemarin petugas Dishub ukur kapal kami, ukurannya 6 GT. Sekarang diukur ulang oleh petugas Syahbandar dan malah menjadi lebih. Dampaknya saat memperpanjang surat kapal, kami harus membayar, karena ukuran kapal yang bertambah. Setelah diukur oleh petugas Syahbandar," tuturnya.

Menanggapi hal ini, Kasi Status Hukum Kapal Syahbandar, Emi Mulyani, menjelaskan dalam peraturan yang disebutkan Menteri pada Oktober 2017 lalu, kapal dengan pas kecil yang sebelumnya di bawah wewenag Pemda, kini dilimpahkan ke Syahbandar.

"Nah, untuk kapal pas kecil hitungannya dari 1 GT sampai 6 GT, itu tidak dekenakan biaya PNBP. Sedangkan yang 7 GT ke atas itu dikenakan PNBP," papar Emi.

Untuk itu, Emi menegaskan, Kantor Syahbandar Kijang tidak pernah memungut bayaran untuk pengurusan surat kapal di bawah 6 GT. Dia pun berpesan, untuk pengurusan surat kapal itu, sebaiknya pemilik kapal tidak melalui agen dan bisa langsung datang ke Kantor Syahbandar.

"Untuk kapal di bawah 6 GT, kita (Syahbandar) tidak pernah memungut bayaran. Selain itu kita juga tidak mewajibkan pemilik kapal harus mengurus ke agen, karena pemilik kapal bisa langsung mengurus sendiri dan mendatangi kantor kita," papar Emi saat ditemui di ruangan kerjanya, Kantor Syahbandar Kijang, Kamis (18/1/2018).

Editor: Udin