Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Camat Mantang Belum Punya Data

Para Pemilik Pulau Ajab Mengaku Tak Pernah Menjual Lahannya ke Siapa Pun
Oleh : Harjo
Kamis | 18-01-2018 | 18:26 WIB
aparat-terkait-ke-pulau-ajab.jpg Honda-Batam
Saat sejumlah aparatur kecamatan dan aparat penegak hukum turun ke Pulau Ajab, Kecamatan Mantang (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Terkait status lahan atau pula Ajab yang dijual oleh pihak asing melaui situs 'private island', sampai sejauh belum diketahui status kepemilikannya. Karena sampai sejauh ini, pihak kecamatan belum memiliki data yang akurat. Sehingga belum bisa melakukan inventalisir.

Camat Mantang, Pilihan, kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (18/1/2018) menjelaskan, pihaknya belum bisa memberikan data akurat terkait permasalahan Pulau Ajab. Karena pihak kecamatan baru bertemu orang yang mengaku sebagai pemilik pulau tersebut.

"Karena baru ketemu dengan keluarga pemilik lahan dan masih menunggu photo copy surat kepemilikan untuk di inventalisir," ungkap Pilihan.

Menurutnya, luas Pulau Ajab itu lebih kurang 42 hektare (darat), dengan karakteristik wilayah merupakan pulau yang tidak berpenghuni, vegetasi yang tumbuh di pulau tersebut antara lain pohon bakau, tanaman batang keras dan sama sekali tidak memiliki pantai berpasir.

Di sisi lain diketahui, ada sepuluh orang pemilik lahan yang ada di pulau tersebut, di antaranya:
1. Said Idrus, alamat Jalan Rumah Sakit, Gang Said Husin, Kampung Jawa Tanjungpinang dengan lahan yang dimiliki sebanyak 3 sertifikat ( 1 sertifikat = 1 s/d 2 Ha).
2. Said Muhtar (abang Said Idrus) 4 sertifikat (masing-masing 1,5 s/d 2 Ha).
3. Elza (keluarga said Idrus) alamat Jakarta, 5 sertifikat, (masing-masing 1,5 s/d 2 Ha).
4. Muhammad, alamat Tanjung Elong Desa Mantang Lama, dokumen lahan berupa Surat Tebas (G7) dari mantan Kades atas nama Dollah (alm).

5. Sabila Rasad alias Arsad, alamat Kampung Sungai Enam Laut seluas 2 Ha dengan dokumen lahan berupa Surat Tebas (G7) dari mantan Kades an Dollah (alm)
6. Umar (alm), domisili keluarganya di Kampung Sungai Enam Laut dengan dokumen lahan berupa Surat Tebas (G7) dari mantan Kades an Dollah (alm).
7. Arat (alm) alamat Desa Seinam Kijang dengan luas 2 Ha (surat tebas G7).

8. Nahar, alamat Seinam Kijang seluas 1,5 Ha (surat tebas G7).
9. As'ad (alm), domisili keluarganya di Desa Dendun, Kecamatan Mantang, dokumen lahan berupa Surat Tebas (G7) dari mantan Kades an. Dollah (alm)
10. Abdul Rahman, alamat Desa Dendun, dokumen lahan berupa Surat Tebas (G7) dari mantan Kades an. Dollah.

Dari hasil pengumpulan data di lapangan dan berdasarkan keterangan Arsad dan Abdul Rahman, bahwa sampai saat ini yang bersangkutan tidak pernah menjual atau memindahtangankan hak atas kepemilikan lahan miliknya kepada orang lain. Saat ini juga, yang bersangkutan belum pernah menerima sesuatu, baik dalam bentuk barang atau uang terkait dengan lahan di Pulau Ajab tersebut.

"Sehingga disimpulkan, Pulau Ajab yang dimaksud sampai saat ini tidak ada perpidahan hak milik dan tidak ada dijual ke pihak Asing," terangnya.

Sebelumnya, Pulau Ajab yang terletak di Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, yang dijual di salah satu situs asing, tidak menjelaskan siapa pemilik pulau tersebut. Bahkan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan juga belum bisa memastikan status pulau itu.

Kepala BPN Bintan, Sugiarto, mengatakan sejak muncul informasi penjualan Pulau Ajab, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui persis keberadaan pulau tersebut. Mereka juga kesulitan mencari data pulau itu, termasuk kepastian letaknya dan pemiliknya.

"Sampai sejauh ini, kita masih belum mengetahui siapa pemilik dan yang memegang surat kepemilikan atau sama sekali belum ada surat," ungkap Sugiarto kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (18/1/2018).

Ia mengaku sudah banyak yang mempertanyakan mengenai pulau itu. Namun, karena pihaknya tak punya data terkait pulau tersebut, pertanyaan itu belum bisa terjawab.

"BPN butuh data dari masyarakat, kalau memang sudah ada warga yang memiliki surat kepemilikan pulau tersebut. Karena sampai saat ini belum terlacak di BPN, hingga masih katanya dan katanya," imbuhnya.

Sebelumnya, Bupati Apri Sujadi meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk lebih tegas menindaklanjuti kabar penjualan pulau tersebut. Karena BPN adalah salah satu pintu gerbang, apabila terjadinya jual beli lahan, apalagi pulau.

"Kita meminta agar pihak BPN untuk lebih tegas dalam menyikapi adanya informasi penjualan pulau. Mengingat terkait salah satu gerbang masalah penyelesaian lahan ada pada BPN," tegas Apri Sujadi, kepada BATAMTODAY.COM, Senin (15/1/2018) malam.

Editor: Udin